Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyerahkan sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada Kejaksaan dalam rangka memperingati Hari Kejaksaan, Selasa (2/9/2025).
Penyerahan ini menjadi simbol sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan dalam memperkuat kepastian hukum atas aset negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat BMN ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
“Kami berharap dengan terbitnya sertipikat BMN ini, seluruh aset Kejaksaan dapat tercatat dan terlindungi secara hukum, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan dan penegakan hukum,” kata Heri Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan program penyerahan sertipikat BMN ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh aset negara memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dengan sertipikat resmi, aset negara lebih terlindungi dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun klaim dari pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.
Menurutnya, lebih dari sekadar dokumen hukum, sertipikat BMN juga mencerminkan upaya peningkatan tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.
“Keberadaan dokumen ini akan memudahkan lembaga negara dalam melakukan perencanaan, pengawasan, dan pemanfaatan aset sesuai kebutuhan,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, sinergi antara ATR/BPN dan Kejaksaan dalam program sertifikasi BMN menjadi salah satu kunci penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih optimal.
“Sertipikat BMN adalah instrumen penting untuk menjaga kedaulatan aset negara. Dengan adanya kepastian hukum, Kejaksaan dapat lebih fokus pada tugas utamanya dalam menegakkan keadilan, tanpa terbebani oleh masalah legalitas aset,” jelas Heri.
Melalui momentum Hari Kejaksaan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin erat dalam mendukung visi pemerintah mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani.
Penyerahan sertipikat BMN bukan hanya menjaga keberlangsungan aset negara, tetapi juga memperkokoh fondasi hukum dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami optimis langkah ini akan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset negara dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik,” pungkasnya. (*)














