Rotasi.co.id – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pengusaha muda bernama Suila Rohill (SR), 36 tahun, yang diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan puluhan korban yang mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat investasi tanah kavling fiktif tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill, usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan orang dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Mustofa di Cikarang, Senin (20/10/2025).
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial beberapa bulan lalu karena banyak warga mengaku telah ditipu oleh pelaku, yang diketahui pernah menjabat sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bekasi.
Menurut Kapolres, total korban penipuan mencapai 58 orang, namun baru 27 korban yang membuat laporan resmi ke kepolisian sejak tahun 2024 hingga 2025.
“Laporan tidak hanya diterima di Polres Metro Bekasi, tapi juga di Polsek Tambun dan Cikarang Utara,” jelas Mustofa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa SR mulai memasarkan tanah kavling sejak 2017 dengan dalih sistem pembelian syariah. Para korban dijanjikan sertifikat hak milik setelah membayar minimal 70 persen dari total harga.
Namun, hingga angsuran hampir lunas, sertifikat tidak kunjung diterbitkan dan uang korban tidak dikembalikan.
Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), mengaku merugi lebih dari Rp51 juta setelah membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka.
“Akad pembelian dilakukan dengan angsuran 60 kali, masing-masing sebesar Rp864 ribu per bulan. Tapi setelah pembayaran ke-59, surat tanah tidak juga keluar,” tutur Mustofa, menirukan keterangan korban.
Pihak kepolisian mengungkap, pelaku berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris pemilik tanah meninggal dunia, lalu menawarkan pengembalian dana atau perpindahan proyek.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga akhirnya para korban melayangkan somasi kepada pelaku.
Hasil penyelidikan di kantor ATR/BPN juga menunjukkan bahwa lahan yang dijual masuk ke dalam kawasan sawah yang dilindungi, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek kavling yang dijual SR merupakan penipuan murni.
Kapolres Mustofa menambahkan, korban tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua.
“Rata-rata korban tergiur harga tanah yang murah dan lokasi yang dianggap strategis. Padahal proyek tersebut tidak memiliki legalitas,” ujarnya.
Dari seluruh laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp3 miliar, menjadikan kasus ini salah satu penipuan tanah kavling terbesar di Bekasi dalam dua tahun terakhir.
Atas perbuatannya, tersangka Suila Rohill dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau pihak yang turut terlibat dalam kasus penjualan tanah kavling ilegal tersebut.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli tanah kavling, pastikan dokumen legalitas dan izin proyeknya jelas,” pungkasnya. (*)














