ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Hukum

Oknum Pengusaha Bekasi Tipu 58 Korban Jual Tanah Kavling Fiktif Rp3 Miliar

Rotasi by Rotasi
October 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Oknum Pengusaha Bekasi Tipu 58 Korban Jual Tanah Kavling Fiktif Rp3 Miliar

Rotasi.co.id – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap seorang pengusaha muda bernama Suila Rohill (SR), 36 tahun, yang diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan puluhan korban yang mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat investasi tanah kavling fiktif tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

“Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill, usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan orang dengan total kerugian miliaran rupiah,” ujar Mustofa di Cikarang, Senin (20/10/2025).

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial beberapa bulan lalu karena banyak warga mengaku telah ditipu oleh pelaku, yang diketahui pernah menjabat sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolres, total korban penipuan mencapai 58 orang, namun baru 27 korban yang membuat laporan resmi ke kepolisian sejak tahun 2024 hingga 2025.

“Laporan tidak hanya diterima di Polres Metro Bekasi, tapi juga di Polsek Tambun dan Cikarang Utara,” jelas Mustofa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa SR mulai memasarkan tanah kavling sejak 2017 dengan dalih sistem pembelian syariah. Para korban dijanjikan sertifikat hak milik setelah membayar minimal 70 persen dari total harga.

Namun, hingga angsuran hampir lunas, sertifikat tidak kunjung diterbitkan dan uang korban tidak dikembalikan.

RELATED POSTS

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

Salah satu korban, Muhamad Mutaqien (33), mengaku merugi lebih dari Rp51 juta setelah membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka.

“Akad pembelian dilakukan dengan angsuran 60 kali, masing-masing sebesar Rp864 ribu per bulan. Tapi setelah pembayaran ke-59, surat tanah tidak juga keluar,” tutur Mustofa, menirukan keterangan korban.

Pihak kepolisian mengungkap, pelaku berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris pemilik tanah meninggal dunia, lalu menawarkan pengembalian dana atau perpindahan proyek.

Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga akhirnya para korban melayangkan somasi kepada pelaku.

Hasil penyelidikan di kantor ATR/BPN juga menunjukkan bahwa lahan yang dijual masuk ke dalam kawasan sawah yang dilindungi, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek kavling yang dijual SR merupakan penipuan murni.

Kapolres Mustofa menambahkan, korban tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, tetapi juga dari Jakarta, Tangerang, hingga Papua.

“Rata-rata korban tergiur harga tanah yang murah dan lokasi yang dianggap strategis. Padahal proyek tersebut tidak memiliki legalitas,” ujarnya.

Dari seluruh laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp3 miliar, menjadikan kasus ini salah satu penipuan tanah kavling terbesar di Bekasi dalam dua tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka Suila Rohill dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau pihak yang turut terlibat dalam kasus penjualan tanah kavling ilegal tersebut.

“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli tanah kavling, pastikan dokumen legalitas dan izin proyeknya jelas,” pungkasnya. (*)

Tags: BPN BekasiCikarang UtaraHipmi Bekasiinvestasi bodong BekasiKapolres Mustofakasus hukum Bekasi 2025kasus penipuan kavlingKejahatan propertikorban penipuan Bekasikriminal Bekasipenegakan hukum tanahpenggelapan tanahpengusaha muda Bekasipenipuan lahan Bekasipenipuan syariahpenipuan tanah kavlingPolres Metro BekasiPolsek Tambunsertifikat tanah palsuSuila Rohill
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng
Hukum

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

July 27, 2026
Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

July 17, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi
Hukum

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas
Hukum

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK

June 30, 2026
Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang
Hukum

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

June 24, 2026
Next Post
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta–Bandung

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta–Bandung

Razia Petugas Ungkap Satu Linting Ganja, Dirjenpastikan Bukan Jaringan Narkoba

Razia Petugas Ungkap Satu Linting Ganja, Dirjenpastikan Bukan Jaringan Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Kemenhub Siapkan Transportasi Udara dan Laut untuk Bantu Penanganan Gempa NTT

Kemenhub Siapkan Transportasi Udara dan Laut untuk Bantu Penanganan Gempa NTT

August 21, 2026
Kali Bekasi Menghitam dan Berbau, Pemkot Bakal Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran

Kali Bekasi Menghitam dan Berbau, Pemkot Bakal Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran

August 21, 2026
Gempa NTT Rusak 5.521 Ruang Kelas, Kemendikdasmen Siapkan Sekolah Darurat

Gempa NTT Rusak 5.521 Ruang Kelas, Kemendikdasmen Siapkan Sekolah Darurat

August 21, 2026
Karhutla Kalimantan Meluas, Pemerintah Catat Kualitas Udara Kategori Berbahaya

Karhutla Kalimantan Meluas, Pemerintah Catat Kualitas Udara Kategori Berbahaya

August 21, 2026
Pemkot Bekasi Pastikan Persiapan PLTSa Berjalan, Groundbreaking Dijadwalkan 26 Agustus

Pemkot Bekasi Pastikan Persiapan PLTSa Berjalan, Groundbreaking Dijadwalkan 26 Agustus

August 21, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Kemenhub Siapkan Transportasi Udara dan Laut untuk Bantu Penanganan Gempa NTT

Kali Bekasi Menghitam dan Berbau, Pemkot Bakal Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.