Rotasi.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) untuk memastikan penyebabnya dan mencegah kasus serupa terulang pada proyek nasional lainnya.
Permintaan tersebut disampaikan Adian di Jakarta, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek tersebut.
“Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu,” kata Adian dalam keterangannya dikutip Senin (21/10/2025).
Ia menjelaskan, penolakan Kementerian Keuangan terhadap penggunaan APBN harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin fiskal, namun di sisi lain pemerintah tetap wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan perencanaan proyek kereta cepat tersebut.
Menurutnya, proyek serupa juga dibangun di berbagai negara lain dengan teknologi berbeda, seperti produksi dari China maupun Jepang, yang bisa dijadikan tolok ukur pembanding biaya.
“Dibandingkan saja harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya,” imbuhnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu menilai, penolakan Menteri Keuangan terhadap penggunaan APBN memiliki alasan logis, namun hal tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola proyek Whoosh secara transparan.
Ia menilai bahwa proyek besar di Indonesia sering kali mengalami pembengkakan biaya, sehingga pemerintah perlu meninjau kembali sistem perencanaan dan pelaksanaan proyek agar lebih akuntabel.
“Gagasan kereta cepat itu bagus. Problemnya, yang bagus tidak cuma di gagasan saja. Tapi bagaimana cara merealisasikannya juga harus bagus,” tegasnya.
Adian juga mengingatkan bahwa proyek Kereta Cepat Whoosh sejak awal tidak direncanakan menggunakan APBN, melainkan mengandalkan pendanaan konsorsium dan investasi.
Karena itu, apabila di kemudian hari ada wacana penggunaan dana negara untuk menutupi biaya proyek, hal itu berpotensi melanggar komitmen awal pemerintah.
“Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” paparnya.
Menurut Adian, indikasi niat baik dalam perjanjian proyek dapat dilihat dari kepatutan harga dan transparansi kontrak. Jika ditemukan kejanggalan atau indikasi kesalahan negosiasi, pemerintah berhak meninjau ulang bahkan menegosiasikan kembali perjanjian tersebut.
“Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi masalahnya adalah kok biayanya bisa gede banget,” ujarnya.
Menanggapi rencana perpanjangan rute Kereta Cepat hingga Jakarta–Surabaya, Adian menilai ide tersebut baik dan strategis, namun harus diimbangi dengan perencanaan yang matang, efisiensi anggaran, serta pengawasan ketat agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur transportasi seperti kereta cepat merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem mobilitas nasional, tetapi harus dijalankan dengan manajemen yang profesional dan transparan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Kalau memang mau lanjut ke Surabaya, perencanaannya harus jauh lebih matang, biar tidak terulang pembengkakan seperti proyek sebelumnya,” pungkasnya. (*)














