Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan dua orientasi utama, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai perubahan sistem pelayanan harus mampu memberikan proses yang pasti, cepat, terukur, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Nusron menyampaikan arah transformasi tersebut saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi faktor penting agar transformasi pelayanan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron.
Selain kepastian, Kementerian ATR/BPN menempatkan kemudahan sebagai bagian penting dalam transformasi pelayanan pertanahan. Orientasi tersebut diperlukan karena pelayanan publik harus mampu menyesuaikan sistem dan prosedurnya dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap aturan.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tutur Menteri Nusron.
Salah satu fokus transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Sistem tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran bidang tanah sejak proses permohonan diajukan. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan pengukuran paling lama tujuh hari.
“Pengukuran Terjadwal ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang kita lakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah,” jelas Menteri Nusron.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Penerapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperbaiki sistem pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu sekaligus mengurangi ketidakpastian dalam proses pengukuran tanah.
“Kita ingin masyarakat yang mengajukan permohonan mengetahui kapan proses pengukurannya dilakukan, sehingga pelayanan menjadi lebih pasti dan terukur,” ungkapnya.
Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan transformasi layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Skema tersebut membagi waktu pelayanan berdasarkan tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah sehingga setiap pihak memiliki target penyelesaian yang jelas.
“Untuk Peralihan Hak, kita targetkan maksimal 10 hari. Ada tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan AJB oleh PPAT, kemudian lima hari untuk proses di Kantah,” kata Menteri Nusron.
Pada tahap pemerintah daerah, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Setelah itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB), sedangkan proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan terpenuhi serta masyarakat menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut, kita ingin proses Peralihan Hak menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Implementasi transformasi layanan pertanahan tersebut membutuhkan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pelayanan. Menteri Nusron menilai kesamaan visi antarlembaga diperlukan agar perubahan sistem tidak berhenti pada kebijakan internal, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Penguatan layanan pertanahan cepat dan mudah tersebut menjadi bagian dari agenda Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kepastian waktu, penyederhanaan proses, dan pembagian target pada setiap tahapan, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan pertanahan yang lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata. (*)














