Rotasi.co.id – Muhammad Bahrul Amin, seorang warga yang membeli kavling di Blok Lengkeng C10, Kawasan LANTABURRO Jonggol Tahap 2, merasa ditipu setelah menunggu hampir empat tahun tanpa kejelasan legalitas tanah yang dibelinya seharga Rp25 juta.
Ia kini berencana menempuh jalur hukum demi mendapatkan kembali haknya.
Berawal, pembelian kavling seluas 100 meter persegi ini dimulai pada 14 April 2018. Saat itu, Bahrul berkomunikasi dengan seorang marketing bernama Arbain yang menjanjikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) akan diterima tiga bulan setelah pelunasan, sertifikat akan menyusul dalam setahun, dan kebun akan mulai ditanami setelah AJB terbit.
Bahrul melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp1 juta, lalu membayar Down Payment (DP) sebesar Rp14 juta pada 17 April 2018, dan melunasi sisanya Rp10 juta pada 22 Mei 2018. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Sunaryo dan M. Sailih.
“Setelah beberapa bulan, saya diminta tanda tangan AJB secara sepihak di kantor BBL Jonggol. Yang saya terima hanya salinan tanpa tanda tangan penjual atau saksi,” kata Bahrul kepada wartawan.
Ia beberapa kali mendatangi kantor untuk menanyakan legalitas dokumen, namun hanya mendapat jawaban tidak pasti.
“Saya bersama beberapa pembeli lain bahkan sempat mengadakan pertemuan dengan pihak LANTABURRO yang diwakili oleh Sunaryo, namun tetap tidak ada perkembangan,” ungkapnya.
Pada akhir 2021, ia mendapat kabar bahwa AJB yang dibuat melalui notaris
Rahmat Cahyobroto dianggap tidak sah. Pihak pengembang kemudian menunjuk notaris baru, Aden Dahri, dan mewajibkan para pembeli mengganti AJB.
“Saya diputar-puter, seperti memang tidak ad aitu sertifikat. Saya diminta ikut antrean pergantian AJB dan disarankan bayar lagi kalau mau cepat, tapi saya menolak,” tegasnya.
Karena terus menuntut kejelasan di grup komunikasi pembeli, Bahrul sempat diancam somasi.
“Lho, mereka mafianya. Mereka yang melakukan penipuan, ancam-ancam somasi. Saya ngga takut,” ucapnya.
Ia pun memutuskan meminta pengembalian dana.
“Saya hanya ingin refund Rp25 juta saya diproses cepat. Saya sudah terlalu lama rugi waktu, tenaga, dan biaya tanpa kejelasan,” tegasnya.
Hingga kini, Bahrul masih menunggu itikad baik dari pihak LANTABURRO, sementara proses penjualan kembali lahan yang dijanjikan sebagai syarat refund belum juga terealisasi.
Sebagai informasi, jumlah buyer yang melakukan transaksi Kavling Lengkeng di kawasan LANTABURRO mencapai ratusan korban mulai dari dokter, polisi, pekerja pabrik dan dari berbagai kalangan. Dan hingga saat ini, persoalan sertifikat hak milik dari komitmen pembelian kavling tak kunjung selesai. (ad)














