Rotasi.co.id – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal menargetkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.
Dengan mekanisme tersebut, keseluruhan proses diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 12 hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/8/2026).
Menurut Nusron, Pengukuran Terjadwal dirancang untuk mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih pasti dan terukur. Masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran karena setiap permohonan mendapatkan jadwal sesuai mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO) dalam layanan tersebut. Prinsip itu memastikan permohonan yang lebih dahulu masuk mendapatkan pelayanan lebih dahulu sehingga proses pengukuran dapat berlangsung secara tertib dan transparan.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Nusron.
Penerapan Pengukuran Terjadwal secara nasional menunjukkan perkembangan positif dalam aspek kepastian waktu pelayanan. Kementerian ATR/BPN mencatat rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini berada pada rentang nol hingga satu hari.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan sejumlah Kantah yang memiliki masa tunggu di atas batas maksimal tujuh hari. Empat Kantah tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap empat Kantah tersebut untuk mengetahui kendala yang menyebabkan masa tunggu pengukuran masih berada di atas target. Evaluasi tersebut dilakukan agar standar Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal dan merata di seluruh wilayah.
Menurut Nusron, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai pelayanan publik harus mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan yang mereka ajukan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron.
Penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Melalui kepastian jadwal, penerapan FIFO, serta target waktu penyelesaian yang terukur, masyarakat diharapkan memperoleh layanan pertanahan yang lebih transparan, efektif, dan memberikan kepastian.
Transformasi tersebut sekaligus menegaskan arah pembenahan pelayanan pertanahan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. Kepastian waktu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (*)














