ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Empat Pejabat Desa dan Direktur CV Ditahan Kejari Bekasi

Rotasi by Rotasi
September 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Empat Pejabat Desa dan Direktur CV Ditahan Kejari Bekasi

Rotasi.co.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah S-H, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023; S-J, Sekretaris Desa periode 2024; G-R, Kepala Urusan Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode 2024; serta M-S-A, Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan.

Modus yang dilakukan antara lain mengalirkan dana untuk kepentingan pribadi dan memberikan imbalan dari pos APBDes.

“Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pasal tersebut, para tersangka berpotensi dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang bersumber dari dana desa. Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tambah Eddy.

RELATED POSTS

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

Ditahan di Lapas Cikarang

Tim penyidik tindak pidana khusus langsung membawa keempat tersangka ke Lapas Cikarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025.

Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Kasus korupsi dana desa Sumberjaya ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru disalahgunakan oleh oknum perangkat desa dan pihak swasta. (ykb)

Tags: kasus korupsi Sumberjaya Tambun SelatanKejari Kabupaten Bekasikorupsi dana desa Bekasi Rp2.6 miliarpenahanan tersangka korupsi dana desa
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi
Hukum

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

April 10, 2026
Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung
Hukum

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

April 5, 2026
Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede
Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

March 2, 2026
Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi
Hukum

Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi

March 2, 2026
Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak
Hukum

Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak

February 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan

February 2, 2026
Next Post
Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,46, Kemenag Akhiri Tugas Bersejarah

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,46, Kemenag Akhiri Tugas Bersejarah

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Sosialisasi KB dan Pencegahan Stunting di Rawalumbu

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Sosialisasi KB dan Pencegahan Stunting di Rawalumbu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Hasto Soroti Pentingnya Mendengar Kritik Publik Sejak Dini

Hasto Soroti Pentingnya Mendengar Kritik Publik Sejak Dini

June 8, 2026
ATR/BPN Serahkan 1.032 Sertipikat Wakaf dan SHM Keagamaan

ATR/BPN Serahkan 1.032 Sertipikat Wakaf dan SHM Keagamaan

June 6, 2026
Sertipikasi Tanah Wakaf Dinilai Kunci Lindungi Aset Umat

Sertipikasi Tanah Wakaf Dinilai Kunci Lindungi Aset Umat

June 6, 2026
ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit di Pekalongan

ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit di Pekalongan

June 5, 2026
DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

June 4, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Hasto Soroti Pentingnya Mendengar Kritik Publik Sejak Dini

ATR/BPN Serahkan 1.032 Sertipikat Wakaf dan SHM Keagamaan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.