ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Hukum

Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Empat Pejabat Desa dan Direktur CV Ditahan Kejari Bekasi

Rotasi by Rotasi
September 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Empat Pejabat Desa dan Direktur CV Ditahan Kejari Bekasi

Rotasi.co.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah S-H, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023; S-J, Sekretaris Desa periode 2024; G-R, Kepala Urusan Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode 2024; serta M-S-A, Direktur CV Sinar Alam Inti Sejati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan.

Modus yang dilakukan antara lain mengalirkan dana untuk kepentingan pribadi dan memberikan imbalan dari pos APBDes.

“Dari hasil penyelidikan, terbukti ada aliran dana berupa penerimaan imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,6 miliar,” tegas Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pasal tersebut, para tersangka berpotensi dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang bersumber dari dana desa. Kami ingin memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tambah Eddy.

RELATED POSTS

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

Ditahan di Lapas Cikarang

Tim penyidik tindak pidana khusus langsung membawa keempat tersangka ke Lapas Cikarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025.

Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Kasus korupsi dana desa Sumberjaya ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

Alih-alih digunakan sesuai peruntukan, dana tersebut justru disalahgunakan oleh oknum perangkat desa dan pihak swasta. (ykb)

Tags: kasus korupsi Sumberjaya Tambun SelatanKejari Kabupaten Bekasikorupsi dana desa Bekasi Rp2.6 miliarpenahanan tersangka korupsi dana desa
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Hukum

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026
Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng
Hukum

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

July 27, 2026
Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

July 17, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi
Hukum

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas
Hukum

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK

June 30, 2026
Next Post
Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,46, Kemenag Akhiri Tugas Bersejarah

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,46, Kemenag Akhiri Tugas Bersejarah

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Sosialisasi KB dan Pencegahan Stunting di Rawalumbu

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Sosialisasi KB dan Pencegahan Stunting di Rawalumbu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

September 24, 2026
Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

September 24, 2026
Baznas Kota Bekasi Ajak 300 Perusahaan Salurkan ZIS Karyawan melalui Baznas

Baznas Kota Bekasi Ajak 300 Perusahaan Salurkan ZIS Karyawan melalui Baznas

September 24, 2026
Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp80 Ribu, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Sidak Pasar

Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp80 Ribu, DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Sidak Pasar

September 24, 2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, DPR RI Minta Pemerintah Bertindak Cepat

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, DPR RI Minta Pemerintah Bertindak Cepat

September 24, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.