Rotasi.co.id – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan klaster hunian mewah yang dihuni warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut mencakup bangunan menyerupai rumah tinggal dengan fasilitas lengkap, area olahraga, serta sejumlah kendaraan mewah yang terparkir di kawasan belakang lapas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan tim menemukan bangunan yang memiliki fasilitas layaknya rumah pribadi ketika melakukan pemeriksaan di area belakang Lapas Cibinong. Beberapa bangunan disebut dihuni warga binaan dengan kondisi fasilitas yang berbeda dari blok hunian reguler.
“Dalam satu rumah ada satu orang, kemudian fasilitasnya lengkap. Termasuk kulkas dua pintu, TV, AC. Di sebelahnya ada alat gym, mini golf, dan kami temukan ada mobil Alphard, ada Fortuner di situ,” papar Fikri dikutip
Tim Ombudsman menemukan kawasan bangunan tersebut berada di belakang lapas dan dapat diakses melalui area berpagar. Berdasarkan pengamatan tim, kawasan tersebut memiliki lebih dari 10 bangunan, sementara jumlah penghuni pada setiap unit berbeda, mulai dari satu warga binaan hingga beberapa orang dalam satu bangunan.
Fikri mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena fasilitas yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dibandingkan hunian warga binaan pada umumnya.
Tim juga mendokumentasikan keberadaan kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard dan Toyota Fortuner, meskipun kepemilikan kendaraan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami tahu di situ jelas ada dugaan korupsi. Karena nggak semua orang bisa mendapat privilege di situ. Kalau nggak atas dugaan uang, itu kan nggak mungkin,” cetus Fikri.
Ia juga mengaku menemukan fasilitas lain di kawasan tersebut, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
“Tim juga menemukan adanya akses keluar dari bagian belakang bangunan yang terhubung dengan area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah sehingga dinilai menimbulkan persoalan keamanan,” paparnya.
Fikri menilai keberadaan fasilitas dan bangunan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kawasan itu dapat terbentuk serta siapa saja yang memperoleh akses terhadap fasilitas tersebut. Ombudsman juga menyatakan temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap dugaan persoalan pelayanan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
“Artinya, ada pembeda dari yang di dalam sini. Mereka di kamar khusus, dengan pengawalan, dan sebagainya,” ujar Fikri.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman mendokumentasikan sejumlah kendaraan yang berada di kawasan tersebut. Data kendaraan beserta nomor pelat disebut telah dicatat untuk membantu proses penelusuran mengenai pemilik dan kemungkinan keterkaitannya dengan warga binaan yang berada di kawasan tersebut.
Ia menilai penelusuran kepemilikan kendaraan diperlukan agar temuan lapangan tidak berhenti pada keberadaan mobil mewah semata. Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan hubungan kendaraan dengan penghuni kawasan atau pihak lain yang memiliki akses ke area Lapas Cibinong.
“Saya nggak tahu nanti misalnya karena kalau mobil kan mungkin sederhana saja dipindahkan nanti menjadi hilang mobil itu nggak ada di situ. Tapi ya kami semua punya dokumennya itu kenapa mobil itu platnya berapa terparkir di situ kita punya datanya,” kata Fikri.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga menyebut tim sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki blok hunian warga binaan. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menyatakan tim datang dengan membawa surat tugas, tetapi petugas lapas tetap tidak memberikan akses ke blok tersebut.
Sementara itu, Syafrida R. Rasahan, Anggota Ombudsman RI lainnya, mengatakan keterbatasan akses tersebut justru membuat tim menemukan bangunan lain di luar blok sel yang kemudian menjadi objek pemeriksaan. Ia menyatakan salah satu penghuni bangunan tersebut mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.
Rangkaian temuan tersebut mendorong Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Lapas Cibinong. Ombudsman juga menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan perlu diperkuat untuk mencegah munculnya fasilitas khusus yang tidak semestinya.
“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri,” ujar Syafrida.
Ia juga mendorong tindakan korektif terhadap fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan lapas, termasuk penataan atau pembongkaran bangunan klaster yang digunakan sebagai hunian warga binaan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengembalikan pengelolaan hunian warga binaan sesuai standar pemasyarakatan dan memperkuat sistem pengamanan.
“Rekomendasi cepat kami yaitu terutama mengembalikan warga binaan yang berada di luar kembali ke blok tahanan, menindak petugas dan melakukan evaluasi kepada Kalapas, serta merobohkan bangunan yang tidak seharusnya ada di lapas dan membuat pagar tinggi untuk menutup akses keluar masuk,” kata Syafrida.
Ia menyatakan pengawasan lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh temuan di Lapas Cibinong ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Lembaga tersebut juga akan mendorong koordinasi dengan kementerian dan lembaga penegak hukum apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya persoalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerja sama antarlembaga penegak hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” pungkasnya. (*)













