Rotasi.co.id – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dan terukur untuk menangani memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan itu disampaikan setelah data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (23/9/2026) pukul 08.10 WIB menunjukkan sejumlah wilayah terdampak karhutla berada dalam kategori berbahaya.
Ratna menilai kondisi tersebut membutuhkan kehadiran pemerintah melalui respons yang cepat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Ia menekankan bahwa masyarakat di wilayah terdampak perlu memperoleh informasi dan perlindungan yang memadai ketika kualitas udara memburuk.
“Ketika kualitas udara di sejumlah wilayah sudah masuk kategori berbahaya, pemerintah harus hadir dengan langkah yang cepat, konkret, dan terukur. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi risiko kesehatan akibat asap karhutla tanpa perlindungan yang memadai,” kata Ratna dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/9/2026).
Menurut Ratna, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah api membesar. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan deteksi dini dengan menggabungkan berbagai sumber informasi agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat dan segera ditindaklanjuti.
“Yang paling efisien adalah mencegah api membesar. Begitu ada indikasi kebakaran, respons harus dilakukan dalam hitungan jam, bukan menunggu api meluas dan asap menyebar,” ujarnya.
Penguatan pencegahan, menurut Ratna, dapat dilakukan dengan mengintegrasikan data hotspot, kondisi cuaca, kelembapan lahan, kondisi gambut, dan laporan masyarakat. Integrasi tersebut diarahkan untuk mempercepat identifikasi titik rawan sekaligus memperpendek waktu antara munculnya indikasi kebakaran dan tindakan di lapangan.
“Data hotspot, cuaca, kelembapan lahan, kondisi gambut, dan laporan masyarakat perlu diintegrasikan agar pemerintah memiliki sistem deteksi dini yang lebih efektif. Dengan begitu, indikasi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ratna.
Ratna juga mendorong penguatan pengelolaan kawasan gambut sebagai bagian dari pencegahan karhutla. Upaya tersebut dapat mencakup pembasahan kembali lahan, pemeliharaan sekat kanal, pembangunan embung, patroli terpadu, serta pelibatan masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran.
“Pengelolaan gambut harus diperkuat melalui pembasahan kembali lahan, pemeliharaan sekat kanal, pembangunan embung, patroli terpadu, dan pelibatan masyarakat. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum juga harus dilakukan,” ujarnya.
Selain mencegah dan menangani sumber kebakaran, Ratna meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan masyarakat ketika kualitas udara memasuki kategori berbahaya. Perlindungan tersebut mencakup percepatan penyampaian informasi kualitas udara, pengaturan aktivitas luar ruangan, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan fasilitas kesehatan.
“Ketika kualitas udara sudah berada pada level berbahaya, masyarakat harus mendapatkan informasi dan perlindungan yang memadai. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin luas,” kata Ratna.
Ratna menyebut Indonesia dapat mempelajari sejumlah praktik dari negara lain dalam menangani polusi asap, termasuk Singapura. Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi referensi dalam membangun sistem pemantauan kualitas udara, peringatan publik, kesiapsiagaan kesehatan, koordinasi lintas lembaga, dan instrumen hukum.
“Indonesia tidak harus meniru negara lain secara utuh, tetapi praktik yang relevan seperti sistem peringatan dini, koordinasi antarlembaga, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum dapat menjadi referensi untuk memperkuat penanganan karhutla,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dipantau pada 23 September 2026 pukul 08.10 WIB, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mencatat nilai ISPU 2.445 dengan parameter pencemar PM10. Angka tersebut berada dalam kategori berbahaya karena nilai ISPU di atas 300 masuk dalam kategori tersebut.
Selain Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya mencatat ISPU 1.700 dan Barito Selatan Sanggu mencapai 1.000. Selanjutnya, Kabupaten Kapuas tercatat 742, Kotawaringin Timur 711, Pontianak Tenggara 620, Barito Kuala 580, serta hasil integrasi Mobile AQMS BPBD Kalimantan Tengah mencapai 531. Seluruh lokasi tersebut menggunakan parameter PM10 berdasarkan data yang disampaikan.
Sementara itu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencatat ISPU 323 dengan parameter PM2,5. Integrasi Kabupaten Kutai Barat Sendawar, Kalimantan Timur, juga mencatat ISPU 312 dengan parameter PM2,5. Kedua wilayah tersebut turut berada di atas ambang kategori berbahaya dalam data pemantauan tersebut.
Kondisi kualitas udara tersebut berlangsung ketika penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan masih dilakukan. Di Kalimantan Tengah, BPBPK menyatakan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan dan pembasahan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Ratna menegaskan penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang berkelanjutan agar pemerintah tidak hanya bergerak ketika asap telah menyebar dan kualitas udara memburuk. Menurutnya, pencegahan, perlindungan masyarakat, pengelolaan lingkungan, serta penegakan hukum perlu ditempatkan dalam satu rangkaian penanganan.
“Penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api. Ini soal mencegah kebakaran, menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan masyarakat terlindungi,” ujar Ratna.
Dengan kondisi ISPU yang tercatat tinggi di sejumlah wilayah Kalimantan, dorongan Ratna berfokus pada percepatan respons pemerintah dari tahap pencegahan hingga perlindungan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mempertahankan pemantauan wilayah rawan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, sejalan dengan imbauan BNPB agar kewaspadaan terhadap karhutla tetap diperkuat. (*)












