Rotasi.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi mulai memperluas sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada perusahaan swasta di wilayah Kota Bekasi.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat kepada sekitar 300 perusahaan sebagai upaya mendorong karyawan menyalurkan ZIS melalui lembaga resmi Baznas Kota Bekasi.
Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bekasi, H. Mohamad NurCholiq, mengatakan surat sosialisasi telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan yang menjadi sasaran. Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal), Keputusan Wali Kota (Kepwal), serta anjuran Wali Kota Bekasi terkait optimalisasi penyaluran ZIS melalui lembaga resmi.
“Baznas Kota Bekasi sudah berkirim surat kepada seluruh perusahaan di Kota Bekasi, sekitar 300 lebih. Dan itu sesuai dengan Perwal dan Kepwal, anjuran daripada Pak Wali Kota. Sudah kita layangkan surat edarannya,” kata Mohamad NurCholiq dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, sosialisasi tersebut diarahkan agar karyawan yang bekerja di perusahaan swasta memiliki pilihan untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kota Bekasi.
“Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari penguatan penghimpunan dana ZIS melalui lembaga resmi di daerah,” ujarnya.
Baznas Kota Bekasi juga melakukan studi banding ke Baznas Kabupaten Bekasi untuk mempelajari mekanisme penghimpunan ZIS dari lingkungan perusahaan.
Studi tersebut dilakukan karena sebagian karyawan perusahaan di Kabupaten Bekasi telah menitipkan zakat profesi, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Bekasi.
“Kita beberapa waktu yang lalu silaturahmi, studi banding ke Baznas Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi kita silaturahmi, kita studi banding bahwa di Kabupaten Bekasi sebagian sudah menitipkan zakat profesi, infak, sedekah karyawannya melalui Baznas Kabupaten Bekasi. Makanya kita studi tiru, dan surat itu sudah kita layangkan semuanya. Mudah-mudahan pelaku usaha bisa merespon imbauan daripada Wali Kota Bekasi,” jelasnya.
NurCholiq juga mengaku surat tersebut baru dikirimkan beberapa hari sebelum penyampaian keterangan tersebut. Karena itu, Baznas Kota Bekasi belum memperoleh data mengenai jumlah perusahaan yang telah memberikan tanggapan atas surat sosialisasi tersebut.
“Baru kemarin, jadi kita belum menerima jawabannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses pengiriman surat kepada perusahaan masih berada pada tahap awal sehingga Baznas Kota Bekasi masih menunggu respons dari masing-masing pelaku usaha.
“Tahap berikutnya diharapkan dapat membuka ruang komunikasi antara Baznas dan perusahaan mengenai mekanisme penyaluran ZIS,” paparnya.
Menurut NurCholiq, substansi surat yang dikirimkan Baznas Kota Bekasi kepada perusahaan swasta berisi ajakan kepada pelaku usaha dan lingkungan karyawan untuk menyisihkan sebagian rezeki melalui zakat, infak, dan sedekah.
“Ya, ajakan untuk bisa menyisihkan sebagian rezekinya, bisa berzakat, infak, sedekah di lembaga resmi Baznas Kota Bekasi,” tutur NurCholiq.
Sosialisasi tersebut menjadi salah satu langkah Baznas Kota Bekasi untuk memperluas jangkauan penghimpunan ZIS dari sektor perusahaan swasta. Dengan adanya komunikasi kepada sekitar 300 perusahaan, Baznas berharap semakin banyak lingkungan perusahaan yang memahami pilihan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk membangun sinergi antara Baznas Kota Bekasi dan dunia usaha dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Namun, berdasarkan keterangan Baznas, surat yang dikirim masih berupa imbauan dan belum terdapat data perusahaan yang telah merespons karena proses sosialisasi baru berlangsung beberapa hari. (*)












