Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa status dan karakteristik lahan menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria.
Hal tersebut disampaikannya setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/08/2026).
Menurut Nusron, pemerintah perlu mengidentifikasi terlebih dahulu status lahan yang menjadi objek konflik sebelum menentukan langkah penyelesaian. Ia menyebut konflik agraria secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, aset badan usaha milik negara (BUMN) atau aset pemerintah, serta lahan milik pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti Rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nusron menjelaskan, perbedaan status kepemilikan dan penguasaan lahan menyebabkan mekanisme penyelesaian setiap konflik tidak dapat disamakan. Konflik yang melibatkan pihak swasta dinilai memiliki ruang penyelesaian yang relatif lebih fleksibel, sedangkan konflik yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red.), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Nusron.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik yang melibatkan kawasan hutan juga harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah tidak dapat menyelesaikan konflik pada kawasan tersebut tanpa mempertimbangkan status kawasan serta prosedur pelepasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron saat menjawab pertanyaan awak media. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Rakor bersama DPR RI tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan parlemen mengenai upaya penyelesaian konflik agraria serta pelaksanaan Reforma Agraria. Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Selain pimpinan DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, Rakor tersebut juga melibatkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait. Keterlibatan berbagai pihak diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam mencari solusi terhadap persoalan agraria yang terjadi di berbagai wilayah.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menempatkan identifikasi status lahan sebagai salah satu dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik tidak hanya mempertemukan para pihak, tetapi juga tetap memperhatikan aspek hukum, kepemilikan aset, serta ketentuan pengelolaan tanah dan kawasan.
Menteri Nusron dalam Rakor tersebut didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Melalui pemetaan berdasarkan status lahan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara lebih tepat. Pendekatan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria agar penyelesaian persoalan tanah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)














