Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan kegiatan usaha PT Pertamina (Persero).
Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan menyampaikan dukungan tersebut dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).
Menurutnya, dukungan sektor pertanahan dan tata ruang diperlukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur energi berjalan selaras dengan agenda pembangunan nasional.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy.
Kepastian Tata Ruang Jadi Instrumen Pertama
Kementerian ATR/BPN menempatkan kepastian tata ruang sebagai instrumen pertama untuk mendukung pengembangan infrastruktur energi. Kepastian tersebut diperlukan karena tanah dan ruang memiliki keterbatasan, sedangkan kebutuhan pembangunan terus meningkat, termasuk untuk energi, pangan, hilirisasi, perumahan, dan infrastruktur.
“Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” tutur Ossy.
Menurut Ossy, kepastian tata ruang dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan energi dan kepentingan pembangunan sektor lainnya. Dengan perencanaan ruang yang jelas, kegiatan pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian dalam proses perizinan.
Ketersediaan Tanah Diperkuat melalui Optimalisasi Aset
Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan instrumen ketersediaan tanah untuk memenuhi kebutuhan lahan bagi pembangunan infrastruktur energi. Pemerintah dapat mengoptimalkan tanah yang telah tersedia melalui berbagai skema sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Ossy.
Optimalisasi tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, pemanfaatan aset Bank Tanah, pemanfaatan tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta pengelolaan aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, pengadaan tanah tetap dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian Hukum Tanah dan Aset Pertamina Diperkuat
Instrumen ketiga yang disiapkan Kementerian ATR/BPN adalah kepastian hukum atas tanah dan aset. Kepastian tersebut menjadi penting karena pembangunan infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan fondasi hukum kuat terhadap aset tanah yang digunakan.
“Kepastian hukum atas tanah dan aset menjadi sangat penting karena infrastruktur energi merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, aset tanahnya harus memiliki fondasi kepastian hukum yang kuat,” jelas Ossy.
Kepastian hukum tersebut dapat diperkuat melalui sertipikasi tanah terhadap aset-aset Pertamina. Langkah tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat tata kelola aset perusahaan dalam mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur energi.
Penyelesaian Persoalan Pertanahan Jadi Instrumen Keempat
Kementerian ATR/BPN menempatkan penyelesaian persoalan pertanahan sebagai instrumen keempat dalam mendukung kegiatan Pertamina. Pemerintah menyatakan siap membantu penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan infrastruktur energi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang muncul dalam pengelolaan aset dan infrastruktur energi, baik berupa klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat,” ujar Ossy.
Penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum sekaligus membuka ruang dialog antara pihak-pihak terkait. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi ATR/BPN dan Pertamina Diperkuat
Dukungan empat instrumen pertanahan dan tata ruang tersebut merupakan bagian dari kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Kerja sama tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung kelancaran kegiatan usaha dan pembangunan infrastruktur energi.
Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam memperlancar proses perizinan serta kegiatan usaha Pertamina.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ungkap Mochamad Iriawan.
Menurut Iriawan, dukungan lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting bagi Pertamina dalam menjalankan agenda penguatan sektor energi. Sinergi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat suasana dan ketahanan energi nasional menuju target yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya betul-betul bangga bahwa teman-teman merasakan juga bagaimana Pak Presiden kita ingin suasana energi di tahun 2029. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” kata Iriawan.
Atas dukungan dalam bidang perizinan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah dilakukan dalam mendukung kelancaran kegiatan Pertamina.
Wamen Ossy dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pertamina diharapkan terus diperkuat untuk memastikan aspek pertanahan dan tata ruang dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.














