ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi sebagai Kado Kemerdekaan

Rotasi by Rotasi
August 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi sebagai Kado Kemerdekaan

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, ketiga transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan sekaligus menjadi momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron.

Pengukuran Terjadwal Berikan Kepastian Jadwal

Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Layanan tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga penerbitan hasil pengukuran dalam waktu lima hari sehingga masyarakat memperoleh kepastian tahapan pelayanan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.

Kementerian ATR/BPN menyatakan layanan Pengukuran Terjadwal telah diperluas hingga 446 kantor. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketidakpastian waktu tunggu pengukuran yang selama ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah.

RELATED POSTS

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

Peralihan Hak Terintegrasi Ditargetkan Selesai 10 Hari

Transformasi kedua diterapkan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak proses pengurusan peralihan hak dimulai hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan.

“Pelayanan publik itu harus memberikan kepastian. Kita ingin masyarakat mengetahui kapan prosesnya selesai dan tidak lagi menghadapi pelayanan yang tidak terukur,” kata Menteri Nusron.

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi pada tahap awal diperkuat melalui proyek percontohan di 17 Kantah. Sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I kemudian menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan transformasi sesuai target pelayanan.

17 Kantah Tandatangani Pakta Integritas

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh enam Kepala Kantah secara langsung dalam acara peluncuran, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.

“Kita ingin memastikan seluruh jajaran yang menjalankan transformasi memiliki komitmen yang sama. Kepastian pelayanan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Menteri Nusron.

Sebanyak 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara daring. Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi.

Organisasi Berbasis Wilayah Diterapkan di 10 Kantah

Transformasi ketiga menyasar struktur organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

“Transformasi itu sebuah keniscayaan. Kita harus memastikan organisasi dan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tegas Menteri Nusron.

Penerapan Organisasi Berbasis Wilayah diharapkan membuat pengelolaan layanan pertanahan menjadi lebih terarah karena pembagian tugas dan tanggung jawab disesuaikan dengan wilayah kerja. Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan organisasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Transformasi Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada perubahan sistem, tetapi juga harus menghasilkan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara sehingga aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang mudah, pasti, dan sesuai ketentuan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.

“Ini adalah momentum kemerdekaan yang kami jadikan sebagai dorongan untuk terus melakukan perubahan. Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Kegiatan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ATR/BPN turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui tiga kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menempatkan kepastian waktu, kemudahan akses, dan penguatan organisasi sebagai bagian utama transformasi layanan pertanahan. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun dimanfaatkan untuk mempertegas komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terukur, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

Tags: ATR/BPN kado kemerdekaanbalik nama sertifikat tanah 10 hariKementerian ATR/BPNKepastian Layanan Pertanahanlayanan Pengukuran TerjadwalOrganisasi Berbasis Wilayah ATR/BPNpelayanan pertanahan 10 haripengukuran tanah maksimal tujuh hariPeralihan Hak TerintegrasiTransformasi layanan pertanahan ATR BPNTransformasi pelayanan pertanahan
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT
News

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

August 19, 2026
Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha
News

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

August 19, 2026
Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi
News

Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

August 19, 2026
BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil
News

BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil

August 19, 2026
Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat
News

Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat

August 19, 2026
Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie
News

Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

August 18, 2026
Next Post
HUT RI ke-81, ATR/BPN Kota Bekasi Teguhkan Semangat Keadilan dan Kepastian Hukum Tanah

HUT RI ke-81, ATR/BPN Kota Bekasi Teguhkan Semangat Keadilan dan Kepastian Hukum Tanah

Semarak HUT RI ke-81, Warga Suropati Residence Bekasi RW.08 Adu Kreativitas dalam Berbagai Perlombaan

Semarak HUT RI ke-81, Warga Suropati Residence Bekasi RW.08 Adu Kreativitas dalam Berbagai Perlombaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

August 19, 2026
Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

August 19, 2026
Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

Sahroni Dukung Aksi BEM UI, Minta Mahasiswa Jaga Barisan dari Provokasi

August 19, 2026
BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil

BEM UI Bawa Delapan Tuntutan dalam Aksi di Bundaran HI, Soroti Ekonomi hingga Ruang Sipil

August 19, 2026
Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat

Nusron Wahid: Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah Jadi Kado untuk Rakyat

August 19, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

TNI AU Kerahkan Nakes dan Kirim Obat-obatan untuk Korban Gempa NTT

Kementerian UMKM Dorong Istilah Pengusaha UMKM, Bukan Lagi Pelaku Usaha

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.