Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, ketiga transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan sekaligus menjadi momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron.
Pengukuran Terjadwal Berikan Kepastian Jadwal
Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Layanan tersebut menetapkan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga penerbitan hasil pengukuran dalam waktu lima hari sehingga masyarakat memperoleh kepastian tahapan pelayanan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN menyatakan layanan Pengukuran Terjadwal telah diperluas hingga 446 kantor. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi ketidakpastian waktu tunggu pengukuran yang selama ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah.
Peralihan Hak Terintegrasi Ditargetkan Selesai 10 Hari
Transformasi kedua diterapkan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak proses pengurusan peralihan hak dimulai hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan.
“Pelayanan publik itu harus memberikan kepastian. Kita ingin masyarakat mengetahui kapan prosesnya selesai dan tidak lagi menghadapi pelayanan yang tidak terukur,” kata Menteri Nusron.
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi pada tahap awal diperkuat melalui proyek percontohan di 17 Kantah. Sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I kemudian menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan transformasi sesuai target pelayanan.
17 Kantah Tandatangani Pakta Integritas
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh enam Kepala Kantah secara langsung dalam acara peluncuran, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.
“Kita ingin memastikan seluruh jajaran yang menjalankan transformasi memiliki komitmen yang sama. Kepastian pelayanan harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Menteri Nusron.
Sebanyak 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara daring. Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi.
Organisasi Berbasis Wilayah Diterapkan di 10 Kantah
Transformasi ketiga menyasar struktur organisasi internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan tersebut menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
“Transformasi itu sebuah keniscayaan. Kita harus memastikan organisasi dan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tegas Menteri Nusron.
Penerapan Organisasi Berbasis Wilayah diharapkan membuat pengelolaan layanan pertanahan menjadi lebih terarah karena pembagian tugas dan tanggung jawab disesuaikan dengan wilayah kerja. Penataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan organisasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Transformasi Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada perubahan sistem, tetapi juga harus menghasilkan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara sehingga aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang mudah, pasti, dan sesuai ketentuan.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, dan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
“Ini adalah momentum kemerdekaan yang kami jadikan sebagai dorongan untuk terus melakukan perubahan. Tujuan akhirnya tetap sama, yaitu memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Kegiatan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ATR/BPN turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Melalui tiga kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menempatkan kepastian waktu, kemudahan akses, dan penguatan organisasi sebagai bagian utama transformasi layanan pertanahan. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun dimanfaatkan untuk mempertegas komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terukur, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)














