Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangkap seorang tersangka pengelola agunan PT Pegadaian Cabang Bekasi Timur berinisial OA atas dugaan korupsi senilai Rp 748,83 juta melalui modus “silang barang”.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan internal perusahaan pada Februari 2024 mengungkap ketidaksesuaian dalam laporan pengelolaan logam mulia (emas) sebagai jaminan agunan.
OA diduga memindahkan barang jaminan antar Unit Pelayanan Cabang (UPC) untuk mengelabui audit. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan modus operandi tersangka.
“Pelaku memindahkan barang jaminan dari UPC Mustika Jaya ke UPC lain sebelum audit agar terlihat lengkap, padahal ada penyimpangan besar,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Akibat tindakan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 748,83 juta. Setelah melalui penyidikan, Kejari Bekasi menetapkan OA sebagai tersangka dan membawanya ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.
“Setelah pemeriksaan, tersangka dinyatakan layak ditahan,” ujar Ryan.
OA kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Menurut Ryan, kasus ini mengungkap bahwa penyimpangan dilakukan secara sistematis dan berulang kali.
Ia menegaskan bahwa barang bukti sudah diamankan dan proses penanganan akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
“Kepolisian dan Kejaksaan bekerja sama ketat untuk memastikan proses penuntutan berjalan transparan,” ungkapnya.
Publik menanti perkembangan kasus ini sebagai indikasi keseriusan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi, terutama di sektor keuangan dan agunan.
“Penanganan kasus semacam ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan sistem demi keuntungan pribadi,” pungkasnya. (*)














