ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

Rotasi by Rotasi
July 16, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah negara untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” kata Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (16/7/2026).

Rezka menjelaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, kehadiran negara dalam proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.

“Pendaftaran tanah menjadi wujud kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan kewajiban yang dipaksakan oleh pemerintah. Keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah ulayat tersebut.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Ia menerangkan bahwa tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Selain melindungi aset masyarakat adat, proses tersebut juga berfungsi mencegah sengketa, konflik akibat tumpang tindih kepemilikan, hingga potensi penguasaan tanah secara tidak sah oleh pihak lain di masa mendatang.

RELATED POSTS

Pemerintah Percayakan Kopdes Merah Putih Salurkan Bansos dan Hasil Pertanian

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun,” katanya.

Lebih lanjut, Rezka menilai tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, sejarah, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tanah ulayat harus dilakukan secara menyeluruh agar keberadaannya tetap terjaga lintas generasi.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat setempat. Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari penguatan Reforma Agraria yang berpihak kepada masyarakat hukum adat.

“Melalui dialog bersama seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat di masa depan,” tutup Rezka Oktoberia. (*)

Tags: ATR/BPNBerita ATR BPN 2026Desa Gunung Sahilanhak masyarakat adatKabupaten KamparKementerian ATR/BPNpendaftaran tanah ulayatPerlindungan Tanah AdatReforma AgrariaRezka OktoberiaSertipikat Tanah UlayatTanah Ulayat
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pemerintah Percayakan Kopdes Merah Putih Salurkan Bansos dan Hasil Pertanian
News

Pemerintah Percayakan Kopdes Merah Putih Salurkan Bansos dan Hasil Pertanian

July 16, 2026
Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka
News

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

July 15, 2026
Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
News

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

July 15, 2026
Kemenhaj Usulkan Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027
News

Kemenhaj Usulkan Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

July 15, 2026
Mentan Amran Salurkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan Masjid di Bener Meriah
News

Mentan Amran Salurkan Rp1 Miliar untuk Perbaikan Masjid di Bener Meriah

July 15, 2026
DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis
News

DPR Soroti Ancaman Mogok Nasional Program Makan Bergizi Gratis

July 15, 2026
Next Post
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

Purbaya: Rasio Utang Indonesia 40 Persen, Jauh di Bawah Batas

Purbaya: Rasio Utang Indonesia 40 Persen, Jauh di Bawah Batas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pemerintah Percayakan Kopdes Merah Putih Salurkan Bansos dan Hasil Pertanian

Pemerintah Percayakan Kopdes Merah Putih Salurkan Bansos dan Hasil Pertanian

July 16, 2026
Purbaya: Rasio Utang Indonesia 40 Persen, Jauh di Bawah Batas

Purbaya: Rasio Utang Indonesia 40 Persen, Jauh di Bawah Batas

July 16, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

July 16, 2026
Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

July 15, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pemerintah Percayakan Kopdes Merah Putih Salurkan Bansos dan Hasil Pertanian

Purbaya: Rasio Utang Indonesia 40 Persen, Jauh di Bawah Batas

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.