Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah negara untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” kata Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (16/7/2026).
Rezka menjelaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, kehadiran negara dalam proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan zaman.
“Pendaftaran tanah menjadi wujud kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan kewajiban yang dipaksakan oleh pemerintah. Keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah ulayat tersebut.
“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat. Selain melindungi aset masyarakat adat, proses tersebut juga berfungsi mencegah sengketa, konflik akibat tumpang tindih kepemilikan, hingga potensi penguasaan tanah secara tidak sah oleh pihak lain di masa mendatang.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun,” katanya.
Lebih lanjut, Rezka menilai tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, sejarah, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tanah ulayat harus dilakukan secara menyeluruh agar keberadaannya tetap terjaga lintas generasi.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat setempat. Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan persepsi mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari penguatan Reforma Agraria yang berpihak kepada masyarakat hukum adat.
“Melalui dialog bersama seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat di masa depan,” tutup Rezka Oktoberia. (*)














