ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Rotasi by Rotasi
July 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang Pasar Juhasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang Kota Bekasi sebesar 80 juta rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Seusai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Bulak Kapal guna menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik pada hari itu tidak hanya menetapkan Juhasan sebagai tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara agar siap dilimpahkan ke persidangan.

“Pada hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial Juhasan. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Ryan Anugrah, Rabu (15/6/2027).

Ia menjelaskan penyidikan menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang Bekasi sebagai syarat pengalihan nama pengelolaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diminta mencapai Rp80 juta dan diberikan dalam tiga tahap.

“Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai,” jelas Ryan.

RELATED POSTS

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

Ia juga mengungkapkan dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dari berbagai unsur

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan MCK serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik pungutan liar tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi,” paparnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan hingga persidangan.

“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kurang lebih sebanyak 69 item dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer,” jelas Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini tersangka dikurung 20 hari, yang kemudian menunggu putusan pengadilan. Pasal tersebut merunut pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ryan menambahkan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penyusunan berkas perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik masih akan terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan membuka kemungkinan adanya fakta hukum baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga proses penyusunan berkas perkara dapat lebih fokus dan nantinya layak dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tags: Berita Bekasi Hari IniJuhasan tersangkaKabid Pasar Bekasikasus korupsi BekasiKejaksaan Negeri Kota BekasiKejari Kota BekasiKorupsi Pasar Baru BekasiPenahanan JASPungli MCK Pasar BaruPungli Rp80 juta
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya
News

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026
Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026
News

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

August 6, 2026
Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT
News

Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

August 6, 2026
Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN
News

Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN

August 5, 2026
Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia
News

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia

August 5, 2026
Perumda Tirta Patriot Siagakan 11 Truk Tangki Air Bersih Selama Musim Kemarau
News

Perumda Tirta Patriot Siagakan 11 Truk Tangki Air Bersih Selama Musim Kemarau

August 5, 2026
Next Post
Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen

Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen

ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026
Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

August 6, 2026
Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

August 6, 2026
Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN

Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN

August 5, 2026
Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia

August 5, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.