Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang Pasar Juhasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang Kota Bekasi sebesar 80 juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Seusai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Bulak Kapal guna menjalani masa penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik pada hari itu tidak hanya menetapkan Juhasan sebagai tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara agar siap dilimpahkan ke persidangan.
“Pada hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial Juhasan. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Ryan Anugrah, Rabu (15/6/2027).
Ia menjelaskan penyidikan menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang Bekasi sebagai syarat pengalihan nama pengelolaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diminta mencapai Rp80 juta dan diberikan dalam tiga tahap.
“Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai,” jelas Ryan.
Ia juga mengungkapkan dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dari berbagai unsur
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan MCK serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik pungutan liar tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi,” paparnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan hingga persidangan.
“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kurang lebih sebanyak 69 item dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer,” jelas Ryan.
Atas perbuatannya, tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat ini tersangka dikurung 20 hari, yang kemudian menunggu putusan pengadilan. Pasal tersebut merunut pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ryan menambahkan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penyusunan berkas perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik masih akan terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan membuka kemungkinan adanya fakta hukum baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga proses penyusunan berkas perkara dapat lebih fokus dan nantinya layak dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)












