ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Rotasi by Rotasi
July 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang Pasar Juhasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang Kota Bekasi sebesar 80 juta rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Seusai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Bulak Kapal guna menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik pada hari itu tidak hanya menetapkan Juhasan sebagai tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara agar siap dilimpahkan ke persidangan.

“Pada hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial Juhasan. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Ryan Anugrah, Rabu (15/6/2027).

Ia menjelaskan penyidikan menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang Bekasi sebagai syarat pengalihan nama pengelolaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diminta mencapai Rp80 juta dan diberikan dalam tiga tahap.

“Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai,” jelas Ryan.

RELATED POSTS

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria

Ia juga mengungkapkan dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dari berbagai unsur

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan MCK serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik pungutan liar tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi,” paparnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan hingga persidangan.

“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kurang lebih sebanyak 69 item dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer,” jelas Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini tersangka dikurung 20 hari, yang kemudian menunggu putusan pengadilan. Pasal tersebut merunut pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ryan menambahkan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penyusunan berkas perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik masih akan terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan membuka kemungkinan adanya fakta hukum baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga proses penyusunan berkas perkara dapat lebih fokus dan nantinya layak dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tags: Berita Bekasi Hari IniJuhasan tersangkaKabid Pasar Bekasikasus korupsi BekasiKejaksaan Negeri Kota BekasiKejari Kota BekasiKorupsi Pasar Baru BekasiPenahanan JASPungli MCK Pasar BaruPungli Rp80 juta
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda
News

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

October 19, 2026
Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas
News

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

October 15, 2026
Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria
News

Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria

October 14, 2026
Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi
News

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Tak Perlu Jauh ke Kantah, ATR/BPN Dekat Hadirkan Konsultasi di Ruang Publik
News

Tak Perlu Jauh ke Kantah, ATR/BPN Dekat Hadirkan Konsultasi di Ruang Publik

October 14, 2026
PERINTIS 10 Hari Masuki Tahap Ketiga, ATR/BPN Perluas Layanan ke 131 Kantah
News

PERINTIS 10 Hari Masuki Tahap Ketiga, ATR/BPN Perluas Layanan ke 131 Kantah

October 13, 2026
Next Post
Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen

Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen

ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

ATR/BPN Tegaskan Sertipikasi Tanah Ulayat Tidak Menghapus Hak Adat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

October 19, 2026
Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

October 15, 2026
Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria

October 14, 2026
Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Tak Perlu Jauh ke Kantah, ATR/BPN Dekat Hadirkan Konsultasi di Ruang Publik

Tak Perlu Jauh ke Kantah, ATR/BPN Dekat Hadirkan Konsultasi di Ruang Publik

October 14, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.