Rotasi.co.id – Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa pada akhir Agustus 2025 masih meninggalkan luka mendalam dan keprihatinan bagi masyarakat.
Sebagai bentuk refleksi atas peristiwa tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa depan.
Dalam keterangannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Ikhsan menilai bahwa sikap DPR yang menutup rapat akses ke gedung parlemen saat aksi mahasiswa, buruh, dan masyarakat berlangsung, justru menjadi pemicu utama memanasnya situasi.
Padahal, DPR disebut sebagai “rumah rakyat” yang seharusnya bersifat terbuka.
“Rumah wakil rakyat dibangun oleh rakyat, digaji oleh rakyat. Mengapa pintunya digembok dan dipagari tinggi? Hal itu tidak semestinya terjadi. Di sejumlah negara lain, pagar gedung parlemen rendah bahkan terbuka untuk rakyat,” ujar Ikhsan menegaskan.
Ikhsan menilai, tindakan DPR menutup akses dan membatasi ruang gerak masyarakat saat unjuk rasa bukanlah solusi bijak.
Sebaliknya, kebijakan tersebut berpotensi memicu kemarahan massa. Mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi dengan tertib justru terhalang, sehingga aksi menjadi meluas dan rawan disusupi pihak-pihak yang berniat menciptakan kerusuhan.
Menurut Ikhsan, jika DPR membuka pintu akses, kemungkinan besar massa aksi dapat menyampaikan tuntutan dengan tertib tanpa perlu berujung pada kericuhan.
“Apabila pintu DPR dibuka, mahasiswa akan menyampaikan aspirasi dengan tertib. Jangan salahkan publik apabila muncul rasa kecewa, sebab justru wakil rakyat yang menutup diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan mengusulkan agar pagar gedung DPR dipangkas dan gerbang dibuka agar lebih mudah diakses oleh rakyat.
Menurutnya, pembatasan berlebihan seperti pagar tinggi dan pintu yang digembok menciptakan jarak antara rakyat dengan wakilnya.
“Kalau perlu, pagarnya diperendah dan tidak ditutup rapat-rapat. Polisi dapat mengawal jalannya aksi. Demonstrasi itu sah dan dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan aparat keamanan seharusnya difungsikan untuk menjaga ketertiban, bukan membatasi aspirasi.
“Dengan demikian, keberlangsungan aksi unjuk rasa dapat berjalan aman, damai, serta tetap dalam koridor hukum,” paparnya.
Ikhsan kembali menekankan bahwa DPR harus kembali ke fungsi utamanya sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Gedung parlemen yang berdiri megah di Senayan, menurutnya, bukan semata simbol kekuasaan, melainkan representasi rakyat Indonesia yang membiayai pembangunan dan pengelolaannya melalui pajak.
“Jangan sampai rakyat merasa tidak memiliki rumah di gedung parlemen yang dibangun dari uang mereka sendiri,” pungkas Ikhsan. (*)














