Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan, guna menjamin perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tercecer saat perpindahan tempat tinggal, kerusakan akibat bencana alam, hingga kasus pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat karena negara telah menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti yang dapat diakses melalui Kantor Pertanahan setempat.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. Laporan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.
Setelah memperoleh surat kehilangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimiliki apabila masih tersedia.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data kepemilikan tanah serta menghindari kemungkinan terjadinya pemalsuan atau klaim kepemilikan oleh pihak lain. Seluruh data yang diajukan pemohon akan dicocokkan dengan arsip resmi pertanahan yang tersimpan di Kementerian ATR/BPN.
“Selain pemeriksaan administrasi, proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup tahapan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahap ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan, klaim, atau sengketa yang berkaitan dengan tanah tersebut,” ujarnya.
Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan keberatan maupun permasalahan hukum lainnya, maka Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Oleh karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau segera mengurus proses penggantian sesuai prosedur resmi dan tidak menunda pelaporannya.
“Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dalam menyimpan dokumen pertanahan mengingat sertipikat tanah memiliki nilai hukum dan ekonomi yang tinggi. Penyimpanan yang aman dapat meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak lain,” paparnya.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk melakukan alih media dari sertipikat fisik ke Sertipikat Elektronik. Sistem digital yang terintegrasi memungkinkan data pertanahan tersimpan secara lebih aman dalam basis data nasional sehingga risiko kehilangan akibat kerusakan atau hilangnya dokumen fisik dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Melalui transformasi layanan digital dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, aman, transparan, serta memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. (*)














