ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

Rotasi by Rotasi
June 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan, guna menjamin perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tercecer saat perpindahan tempat tinggal, kerusakan akibat bencana alam, hingga kasus pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat karena negara telah menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti yang dapat diakses melalui Kantor Pertanahan setempat.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. Laporan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Setelah memperoleh surat kehilangan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimiliki apabila masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Proses verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data kepemilikan tanah serta menghindari kemungkinan terjadinya pemalsuan atau klaim kepemilikan oleh pihak lain. Seluruh data yang diajukan pemohon akan dicocokkan dengan arsip resmi pertanahan yang tersimpan di Kementerian ATR/BPN.

“Selain pemeriksaan administrasi, proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup tahapan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahap ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan, klaim, atau sengketa yang berkaitan dengan tanah tersebut,” ujarnya.

RELATED POSTS

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan keberatan maupun permasalahan hukum lainnya, maka Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menilai layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Oleh karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau segera mengurus proses penggantian sesuai prosedur resmi dan tidak menunda pelaporannya.

“Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dalam menyimpan dokumen pertanahan mengingat sertipikat tanah memiliki nilai hukum dan ekonomi yang tinggi. Penyimpanan yang aman dapat meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak lain,” paparnya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk melakukan alih media dari sertipikat fisik ke Sertipikat Elektronik. Sistem digital yang terintegrasi memungkinkan data pertanahan tersimpan secara lebih aman dalam basis data nasional sehingga risiko kehilangan akibat kerusakan atau hilangnya dokumen fisik dapat diminimalkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Melalui transformasi layanan digital dan peningkatan kualitas administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, aman, transparan, serta memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. (*)

Tags: ATR/BPNBPNcara mengurus sertipikat hilangdokumen pertanahanKantor PertanahanKeamanan Sertipikat Tanahlayanan ATR/BPNpenerbitan sertipikat penggantiSertipikat Elektroniksertipikat penggantisertipikat tanah elektroniksertipikat tanah hilang
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027
News

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
News

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi
News

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029
News

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah
News

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah

September 7, 2026
Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan
News

Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan

September 7, 2026
Next Post
OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

Pemecahan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Tahapannya

Pemecahan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Tahapannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.