Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan serta memperkuat pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy Dermawan dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut Zazuli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan itu, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam menangani berbagai persoalan pertanahan melalui wadah GTRA. Menurutnya, forum tersebut dibentuk untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik maupun permasalahan agraria yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Bupati punya kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan Kementerian ATR/BPN menginisiasi pembentukan GTRA sebagai sarana koordinasi yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan secara komprehensif dan berkeadilan.
“Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, TNI, instansi teknis terkait, hingga perwakilan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai unsur, penyelesaian masalah pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan Masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Ossy, pendekatan dialog dan musyawarah harus menjadi prioritas dalam menyelesaikan persoalan agraria, terutama yang bersifat kompleks dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Ia juga menilai penyelesaian melalui jalur litigasi sering kali membutuhkan waktu yang panjang dan tidak selalu mampu menjawab kebutuhan seluruh pihak yang bersengketa.
“Kalau ini sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait, dicari solusinya di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ossy menegaskan bahwa keberadaan GTRA merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkelanjutan.
“Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menjadi hambatan pembangunan maupun investasi dapat ditangani secara lebih cepat dan terukur,” tuturnya.
Selain memberikan arahan terkait optimalisasi GTRA, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat tanah kepada lima perwakilan penerima. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
“Secara keseluruhan, terdapat 111 sertipikat yang diterbitkan dalam kesempatan tersebut. Rinciannya, sebanyak 106 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan lima sertipikat hak atas tanah lintas sektor yang diberikan kepada masyarakat maupun pihak terkait lainnya,” papar Ossy.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
“Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” pungkasnya.
Melalui penguatan peran GTRA dan percepatan program sertipikasi tanah, Kementerian ATR/BPN berharap penyelesaian persoalan agraria di daerah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria bagi masyarakat. (*)














