Rotasi.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 32.252 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online hingga Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan komitmen OJK dalam mendukung penanganan judi online yang dinilai memiliki dampak luas terhadap perekonomian, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat. Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk perbankan dan instansi pemerintah yang berwenang.
Kepala Kantor OJK Malang, Faris Faletehan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan yang terus diperkuat guna memutus aliran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian digital.
“OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 32.252 rekening yang diduga terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi judi online. Pemblokiran rekening tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam memberantas judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan upaya ini akan terus dilakukan,” kata Faris dalam siaran pers, Selasa (2/6).
Menurut Faris, proses pemblokiran rekening dilakukan setelah OJK menerima dan melakukan verifikasi data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
“OJK meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan validitas temuan sebelum rekening ditutup,” ungkapnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem perbankan oleh pelaku kejahatan digital sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selain fokus pada pemberantasan judi online, OJK juga terus memperkuat pelayanan informasi keuangan kepada masyarakat. Hingga akhir April 2026, OJK Malang telah memproses sebanyak 5.084 permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.037 permohonan diajukan secara luring, sementara 2.047 permohonan dilakukan melalui layanan daring.
Di sisi lain, OJK juga mencatat tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dalam periode 1 Januari hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan mengenai entitas ilegal.
Rinciannya, sebanyak 11.753 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan mengenai investasi ilegal, serta 100 pengaduan berkaitan dengan praktik gadai ilegal.
Masih dalam upaya melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap entitas yang beroperasi tanpa izin.
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Faris.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan guna menekan aktivitas keuangan ilegal yang semakin berkembang melalui platform digital.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen, menjaga integritas sistem keuangan nasional, serta meminimalkan potensi kerugian masyarakat akibat praktik perjudian online, pinjaman ilegal, dan investasi bodong. (*)














