Rotasi.co.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), dengan tujuan meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar, Nadiem menegaskan seluruh fakta persidangan telah terbuka dan dapat disaksikan masyarakat.
Menurutnya, keterangan para saksi maupun ahli yang dihadirkan selama proses persidangan tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
“Saat ini, semua fakta persidangan sudah keluar dan masyarakat telah menonton alur persidangan. Para ahli dan saksi fakta sudah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain maupun korporasi, dan tidak ada mens rea atau niat jahat,” ujar Nadiem dikutip.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut menilai bahwa berdasarkan prinsip hukum pidana, ketidakmampuan pembuktian terhadap salah satu unsur saja sudah cukup menjadi dasar bagi terdakwa untuk memperoleh putusan bebas.
Oleh karena itu, ia berpendapat seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur tersebut yang terbukti,” tegasnya.
Nadiem juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh. Ia menyatakan perkara yang menjerat dirinya bukan merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum maupun kesalahan administratif dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan nasional.
“Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif yang tidak saya sadari, tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena merupakan murni kekeliruan investigasi,” kata Nadiem.
Dalam pleidoinya, Nadiem menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Atas dasar tersebut, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni terhadap dirinya.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujarnya.
Sidang pembacaan pleidoi berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung Nadiem. Sejumlah pengemudi ojek online juga tampak hadir untuk memberikan dukungan selama persidangan berlangsung.
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
“Program tersebut merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung transformasi pembelajaran berbasis teknologi di berbagai daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” paparnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
“Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas publik karena menyangkut program strategis nasional di sektor pendidikan dan nilai anggaran yang sangat besar,” pungkasnya. (*)














