ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Tunjangan DPRD Jabar Rp71 Juta, Gubernur Jabar Siap Evaluasi

Rotasi by Rotasi
September 8, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Tunjangan DPRD Jabar Rp71 Juta, Gubernur Jabar Siap Evaluasi

Rotasi.co.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa besarnya tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jabar yang mencapai Rp62 juta hingga Rp71 juta per bulan bukanlah kebijakan yang lahir di masa kepemimpinannya.

Dedi menjelaskan, aturan tersebut telah ditetapkan pada era Gubernur sebelumnya, yakni Ridwan Kamil, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 189 Tahun 2021.

“Pergub itu terbit pada 2021 (era Ridwan Kamil), dan sejak saya dilantik pada 20 Februari 2025 tidak ada peningkatan tunjangan perumahan untuk DPRD. Artinya, sekarang masih merujuk pada Pergub Nomor 189 Tahun 2021,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari pernyataannya pada Minggu (7/9/2025).

Sorotan Publik terhadap Tunjangan Fantastis

Belakangan, tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPRD Jabar menuai sorotan tajam dari masyarakat. Nilainya dinilai terlalu besar dan tidak mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi perekonomian rakyat yang tengah sulit.

Kritik publik semakin deras ketika terungkap bahwa tunjangan rumah untuk anggota dewan mencapai Rp62 juta per bulan, Rp65 juta untuk wakil ketua, dan Rp71 juta untuk ketua DPRD.

Selain itu, para anggota DPRD Jabar juga menerima berbagai tunjangan lain seperti tunjangan komunikasi, reses, transportasi, jabatan, hingga dana operasional.

Rata-rata total penghasilan anggota DPRD Jabar diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta per bulan sebelum dipotong pajak.

Menanggapi sorotan publik tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan tidak menutup kemungkinan jika tunjangan perumahan bagi DPRD Jabar akan dievaluasi, bahkan dihapus, apabila dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat.

RELATED POSTS

Patriot Bersholawat, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Maulid Nabi

Penggeledahan Jampidsus Kejagung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Data Dividen PD Migas Diperiksa

Kepala Kantah Kota Bekasi Tegaskan Zero Tolerance Pungli dan Percepatan Tunggakan

“Apa pun jenis tunjangan jabatan yang diterima penyelenggara negara, jika bertentangan dengan prinsip keadilan dan melukai hati masyarakat, tidak masalah dihapus,” tandasnya.

Dedi menekankan, pemerintah harus peka terhadap kondisi rakyat. Menurutnya, keadilan sosial harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan anggaran, terlebih menyangkut hak-hak pejabat negara yang berasal dari uang rakyat.

Efisiensi Anggaran Dimulai dari Gubernur

Sebagai contoh konkret komitmen efisiensi, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya telah memangkas berbagai fasilitas dan tunjangan untuk jabatan gubernur.

“Saya sudah memberi contoh dalam melakukan efektivitas keuangan negara dengan diri saya sendiri. Tunjangan perjalanan dinas Gubernur dari Rp1,5 miliar menjadi Rp100 juta. Lalu tidak ada fasilitas baju dinas baru maupun kendaraan dinas baru,” jelasnya.

Dedi berharap langkah tersebut dapat menjadi teladan bagi pejabat lain untuk lebih bijak dalam menggunakan anggaran, terutama di tengah kondisi ekonomi rakyat yang belum sepenuhnya pulih.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, memastikan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan.

“Tidak ada kenaikan (gaji dan tunjangan),” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Ia menegaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Jabar tetap mengacu pada Pergub 189/2021.

Adapun rincian pendapatan DPRD Jabar berdasarkan Pergub Nomor 189 Tahun 2021, berikut adalah rincian pendapatan bulanan anggota DPRD Jabar sebelum dipotong pajak:

Anggota DPRD Jabar:

  • Gaji: Rp2.250.000
  • Uang paket: Rp225.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.262.500
  • Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000
  • Tunjangan reses: Rp21.000.000
  • Tunjangan perumahan: Rp62.000.000
  • Tunjangan transportasi: Rp17.500.000
  • Jaminan kesehatan: Rp4.000.000
  • Tambahan lain seperti pelaksanaan reses tiga kali setahun.

Ketua DPRD Jabar:

  • Gaji: Rp3.000.000
  • Uang paket: Rp300.000
  • Tunjangan jabatan: Rp4.350.000
  • Tunjangan perumahan: Rp71.000.000
  • Tunjangan komunikasi dan reses: Rp21.000.000 per komponen
  • Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000
  • Dana operasional: Rp18.000.000
  • Jaminan kesehatan: Rp4.000.000

Wakil Ketua DPRD Jabar:

  • Gaji: Rp2.400.000
  • Tunjangan perumahan: Rp65.000.000
  • Tunjangan komunikasi dan reses: Rp21.000.000 per komponen
  • Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000
  • Dana operasional: Rp9.600.000
  • Jaminan kesehatan: Rp4.000.000

Evaluasi Kebijakan dan Tuntutan Transparansi

Kebijakan tunjangan DPRD Jabar ini menjadi polemik karena dianggap tidak selaras dengan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Banyak pihak mendesak agar pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan pejabat publik, termasuk DPRD.

Publik juga menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, agar setiap rupiah benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan fasilitas pejabat. (*)

Tags: Gubernur Dedi MulyadiPergub Nomor 189 Tahun 2021Tunjangan DPRD Jawa BaratTunjangan rumah DPRD Jabar
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Patriot Bersholawat, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Maulid Nabi
News

Patriot Bersholawat, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Maulid Nabi

September 18, 2026
Penggeledahan Jampidsus Kejagung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Data Dividen PD Migas Diperiksa
News

Penggeledahan Jampidsus Kejagung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Data Dividen PD Migas Diperiksa

September 18, 2026
Kepala Kantah Kota Bekasi Tegaskan Zero Tolerance Pungli dan Percepatan Tunggakan
News

Kepala Kantah Kota Bekasi Tegaskan Zero Tolerance Pungli dan Percepatan Tunggakan

September 17, 2026
Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun
News

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

September 17, 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN
News

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

September 17, 2026
Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026
News

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

September 17, 2026
Next Post
Kesenjangan APBD Jabar: Anggaran Pejabat Fantastis, Rakyat Terhimpit Ekonomi

Kesenjangan APBD Jabar: Anggaran Pejabat Fantastis, Rakyat Terhimpit Ekonomi

Lakukan Diversi, Polisi Pulangkan 10 Anak Penyerang Kantor Polres Bekasi Kota

Lakukan Diversi, Polisi Pulangkan 10 Anak Penyerang Kantor Polres Bekasi Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Patriot Bersholawat, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Maulid Nabi

Patriot Bersholawat, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Maulid Nabi

September 18, 2026
Penggeledahan Jampidsus Kejagung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Data Dividen PD Migas Diperiksa

Penggeledahan Jampidsus Kejagung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Data Dividen PD Migas Diperiksa

September 18, 2026
Kepala Kantah Kota Bekasi Tegaskan Zero Tolerance Pungli dan Percepatan Tunggakan

Kepala Kantah Kota Bekasi Tegaskan Zero Tolerance Pungli dan Percepatan Tunggakan

September 17, 2026
Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

September 17, 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

September 17, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Patriot Bersholawat, Pemerintah Kota Bekasi Gelar Maulid Nabi

Penggeledahan Jampidsus Kejagung di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Data Dividen PD Migas Diperiksa

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.