Rotasi.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mewujudkan harapan warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama ratusan tahun.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program Reforma Agraria yang berujung pada penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat setempat pada akhir tahun 2024.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menyampaikan bahwa perjuangan warga dalam mendapatkan hak atas tanah sudah dimulai jauh sebelum desa ini resmi berdiri pada tahun 2010.
“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga berharap agar tidak lagi terjadi polemik seperti masa lalu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat memulai proses ini,” kata Nono dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (3/11/2025).
Menurut Nono, perjuangan tersebut mulai menunjukkan hasil nyata pada tahun 2024, setelah proses pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) disetujui.
Langkah itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2024, yang menjadi dasar pelaksanaan program Redistribusi Tanah oleh Kementerian ATR/BPN.
“Alhamdulillah, di akhir 2024, program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Nono Sutrisno.
Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru menghasilkan 1.373 sertipikat Hak Milik, 37 sertipikat Hak Pakai, dan 21 sertipikat Wakaf. Nono menyebut bahwa kepemilikan sertipikat ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol ketenangan dan jaminan hidup bagi warga.
“Sekarang warga sudah tenang. Sudah jelas tanahnya, sudah bisa tidur nyenyak tanpa khawatir diganggu. Tidak ada lagi polemik seperti masa lalu,” tuturnya.
Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang, bahkan diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka sendiri. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum kabupaten berdiri.
“Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah sempat meminta warga pindah karena alasan keamanan, namun mayoritas masyarakat memilih bertahan di tanah warisan leluhur mereka. Kini, desa tersebut memiliki tujuh dusun yang tersebar di kawasan perbukitan Majalengka,” terangnya.
Meski telah memiliki kepastian hukum atas tanah, masyarakat Nunuk Baru tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dan tradisi leluhur. Hingga kini, lembaga adat masih aktif menjaga warisan budaya seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun serta kerajinan Tenun Gadod yang diwariskan turun-temurun.
“Dengan kepastian hukum yang telah diraih melalui Reforma Agraria, masyarakat Nunuk Baru kini menatap masa depan dengan rasa aman dan penuh optimisme. Program ini bukan hanya memberikan legalitas tanah, tetapi juga mengembalikan martabat, kemandirian, dan rasa keadilan sosial bagi warga yang telah berjuang selama berabad-abad,” pungkasnya. (*)














