Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemutakhiran data terhadap 12 juta sertifikat tanah lama di seluruh Indonesia guna mengintegrasikan dokumen fisik ke dalam basis data digital nasional.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah serta meminimalisir sengketa pertanahan melalui peningkatan kualitas data bidang tanah dari kategori lama menuju standar spasial modern.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah wajib mengawal proses pemutakhiran ini secara berkelanjutan dengan metodologi yang tepat. Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau langsung kesiapan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
“Jika kita ingin menyelesaikan masalah, kita harus mengetahui terlebih dahulu metodologinya seperti apa. Jika membutuhkan dukungan, sampaikan ke Kepala Kantah, lalu ke Kepala Kantor Wilayah agar kita bisa bekerja bersama,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (2/2/2026).
Dalam pemaparannya, Ossy mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 juta bidang tanah yang masuk kategori Kualitas Data Bidang Tanah (KW) 4, 5, dan 6. Kategori KW 4 merujuk pada tanah yang data fisik dan yuridisnya lengkap namun belum terpetakan secara spasial.
“KW 5 mencakup data yuridis yang terpenuhi tetapi data fisik dan peta spasialnya perlu ditingkatkan. Sementara KW 6 mencakup bidang tanah yang memerlukan perbaikan menyeluruh pada aspek fisik, yuridis, maupun peta spasialnya,” tuturnya.
Wamen Ossy juga menargetkan Provinsi Jawa Timur menjadi motor penggerak nasional dalam percepatan penyelesaian data KW tersebut. Ia meminta jajarannya untuk bersikap realistis namun tetap gigih dalam memilah bidang tanah mana yang bisa segera diselesaikan dan mana yang membutuhkan penanganan khusus atau bantuan eksternal.
“Betul-betul dicari mana yang bisa diselesaikan dan mana yang tidak. Jika membutuhkan bantuan eksternal, kita akan berusaha semaksimal mungkin,” tambah Wamen Ossy.
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, Wamen Ossy turut menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada enam warga di Pasuruan. Ia mengapresiasi kinerja Kantah Kabupaten Pasuruan yang dinilai memiliki lingkungan kerja bersih, tertib, dan semangat tinggi dalam melayani masyarakat.
“Melalui penguatan basis data digital ini, diharapkan layanan pertanahan ke depan akan menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat,” pungkasnya. (*)














