Rotasi.co.id – Hasil rapat pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) antara Pemerintah Kota Bekasi melalui Disnaker dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sepakati kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Depeko Perwakilan Serikat Pekerja Kota Bekasi, Abdul Haris menyampaikan jika kesepakatan tersebut didasarkan pada putusan MK dan Peraturan Kementrian Tenaga Kerja (Permenaker) No 16 tahun 2024.
“Kalau UMK memang diamanahkan di Permenaker 16/2024. Itu harus sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri ya,” kata Haris kepada awak media di Kantor Disnaker, Rabu (11/12/2024).
Ia mengaku legowo atas hasil yang diterima meskipun berdasarkan survei yang dilakukan oleh Depeko untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berada di angka 7,63.
“Kita survei itu, lalu hasil inflasi plus pertumbuhan ekonomi hasilnya 7. Namun pemerintah mengeluarkan 6,5. Yaudah, kita terima,” ujarnya.
Ia menilai angka tersebut masih dinilai layak untuk UMK mengingat Kota Bekasi merupakan salah satu Kota Besar di Indonesia.
“Kalau inflasi 2,03. Sementara pertumbuhan ekonomi 4,97. Kalau ditotalin kan 7 persen. Ini dapetnya 6,5 persen. Udah di atas inflasi. Udah cukup kalau UMK,” ucapnya.
Terpisah, ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengaku menerima dengan hasil kesepakatan tersebut setelah mempelajarinya bersama.
“Ya setelah kita pelajari bersama latar belakang dari angka 6,5 persen itu lalu disosialisasikan ke anggota, umumnya mereka bisa memahami,” tutupnya.