Rotasi.co.id – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektor (UMSK) di atas 6,5 persen Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Depeko Perwakilan Serikat Pekerja Kota Bekasi, Abdul Haris yang menyampaikan alasan di atas 6,5 persen dikarenakan karakteristik khusus yang dimiliki oleh suatu perusahaan.
“Standarnya kalau putusan Permenaker itu kan UMSK harus di atas UMK. Kalau UMK 6,5 maka otomatis tau dong, 6,6, 6,7, 6,8, 6,9 ya,” kata Haris, Rabu (11/12/2024) malam.
Menurutnya, nilai yang ditawarkan tidak jauh dengan UMSK yang pernah diterapkan pada tahun 2020 lalu.
Ia menyampaikan, terkait usulan tersebut berlangsung alot sebab masih mendapatkan penolakan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi.
“Semua sudah kita siapkan konsepnya untuk 2025. Dan tadi Apindo tetap kekeuh tidak ada UMSK. Dia menolak. Orang diamanahkan kan di Permenaker, nomor 16,” ujarnya heran.
Ia beranggapan jika pengusulan terhadap kenaikan UMSK hanya upaya membahasnya kembali untuk memajukan kesejahteraan kesehatan buruh dan pekerjaan.
“Pemerintah belum punya konsep (UMSK). Apindo lagi lepas tangan dengan UMSK. Gimana coba?” tanyanya.
Sehingga nantinya akan dilangsungkan kembali rapat membahas UMSK pada Jum’at (13/12/2024) esok, untuk bersama-sama menyepakati nilai dari UMSK Kota Bekasi.