Rotasi.co.id – Pemerintah semakin gencar memberantas mafia tanah melalui digitalisasi pertanahan.
Buktinya, sebanyak 1.571 sertifikat elektronik telah diserahkan kepada warga Batang, Jawa Tengah, di GOR Abirawa.
Penyerahan ini menjadi simbol nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menekankan keamanan sertifikat elektronik.
“Sertifikat elektronik ini memiliki keamanan berlapis dan tidak mudah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ossy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (12/12/2024).
Ia menyebut inovasi ini sebagai langkah strategis di era digital, menjamin keamanan data pertanahan dalam basis data terintegrasi.
“Semua data pertanahan kini tersimpan aman dalam database kami. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat,” jelas Ossy.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad, menambahkan bahwa sertifikat tersebut merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria.
“Kami berharap, dengan adanya sertifikat elektronik ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalisir konflik pertanahan,” ujarnya.
Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyambut positif program ini.
“Ini adalah terobosan yang sangat membantu masyarakat Batang dalam mendapatkan kepastian hukum atas aset tanahnya,” papar Lani.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan.
Meski 1.571 sertifikat diberikan, hanya 10 warga yang dipilih sebagai perwakilan penerima dalam acara penyerahan tersebut.
Digitalisasi pertanahan diharapkan mampu menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset tanah di Indonesia. (*)













