Rotasi.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka EH dan NPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi hari Rabu, (24/7/2024).
Dua saksi, Pardamean dan Bambang Pitoyo, yang merupakan petugas keamanan dan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban, memberikan kesaksian yang membantah adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Keduanya menceritakan keributan yang terjadi pada tanggal 24 November 2022, yang bermula dari pembakaran sampah oleh H, orangtua korban PSA, yang tidak digubris meskipun ditegur warga. Suami EH, PH, akhirnya memadamkan api dengan air, yang memicu keributan.
Salah seorang saksi, Pardamean menegaskan bahwa tidak ada pemukulan atau kekerasan yang dilakukan EH dan NPT terhadap korban PSA.
“Hanya keributan saja. Saat itu EH hanya menasehati saja, lalu suami EH memukul mukul pipinya sendiri. Kemudian EH pingsan ditempat kejadian,” kata Pardamean di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Andi Yusuf menekankan bahwa kesaksian kedua warga tersebut membuktikan bahwa EH dan NPT tidak melakukan kekerasan terhadap PSA. Mereka juga menyoroti kejanggalan dalam hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD, yang tidak sesuai dengan keterangan saksi.
“Dua saksi tersebut sangat penting, karena ada hal janggal dalam hasil visum pada tanggal 24 November 2022, padahal di keterangan para saksi BAP tidak terjadi adanya pemukulan atau kekerasan,” ungkap Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa NPT hanya melakukan perlawanan atau membela diri karena kedua tangannya dicengkram dengan kuat oleh korban dan Har, orangtua korban.
“Lukanya pun tak seberapa parah karena terhalang baju korban,” tegas Andi.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu dokter yang mengeluarkan visum dan penyidik dari Polresmetro Bekasi Kota.
Andi berharap kesaksian kedua saksi ahli dapat mengklarifikasi kejanggalan dalam kasus ini dan membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. (*)