Rotasi.co.id – Indonesia Zakat Watch (IZW) telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola zakat dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat secara lebih adil dan transparan.
Masalah Superioritas BAZNAS
Evi Risna Yanti, Ketua Tim Hukum IZW, menjelaskan bahwa UU Pengelolaan Zakat saat ini memberikan kewenangan berlebih kepada BAZNAS, yang bertindak sebagai operator, regulator, dan auditor sekaligus. Menurut Evi, hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang juga berperan dalam pengelolaan zakat. “BAZNAS menjadi superbody dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Superioritas BAZNAS ini dianggap menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Contohnya, organisasi pengelola zakat yang berbasis di perusahaan swasta atau BUMN sering kali menghadapi kesulitan mendapatkan izin dari BAZNAS dan Kementerian Agama. Evi menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya merugikan mustahik (penerima zakat) dan muzakki (pemberi zakat), tetapi juga mengancam LAZ dengan potensi kriminalisasi.
Permintaan Perubahan Sistemik
IZW menilai bahwa ada 11 pasal dari 43 pasal dalam UU Pengelolaan Zakat yang perlu diuji, menandakan bahwa masalahnya sudah bersifat sistemik. Zamzam Aqbil Raziqin, anggota tim kuasa hukum IZW, menyoroti bahwa campur tangan negara dalam pengelolaan zakat bertentangan dengan prinsip simbiosis mutualisme antara agama dan negara yang diterapkan dalam UU Perkawinan.
IZW mengusulkan perubahan besar dalam UU ini untuk memastikan bahwa BAZNAS lebih fokus pada fungsi koordinasi dan regulasi, bukan sebagai operator. Selain itu, IZW juga meminta penghapusan pasal yang memberikan BAZNAS kewenangan untuk memberikan rekomendasi perizinan bagi LAZ, yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Menciptakan Keadilan dan Kesetaraan
Barman Wahidatan Anjar, Koordinator IZW, menegaskan bahwa tujuan dari uji materiil ini adalah untuk menciptakan kesetaraan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. IZW berharap ada “playing field” yang adil antara BAZNAS dan LAZ, sehingga kedua lembaga dapat memaksimalkan potensi filantropi masyarakat Indonesia.
Secara keseluruhan, uji materiil ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat, meningkatkan tata kelola zakat, dan memastikan kesetaraan antara BAZNAS dan LAZ. IZW mendorong agar birokrasi perizinan untuk LAZ dipermudah melalui pendekatan edukasi dan literasi, bukan pemidanaan.