Rotasi.co.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Sebagai bentuk apresiasi kepada para buruh, saya segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Ia menjelaskan, dewan ini, yang beranggotakan perwakilan buruh dari seluruh Indonesia, akan berperan vital dalam memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait penyempurnaan undang-undang dan kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.
“Tugas utama dewan adalah memastikan suara buruh terakomodasi dalam pembuatan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan yang realistis dan mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi.
“Kami ingin menghapus outsourcing, tetapi harus realistis. Investor juga perlu dijaga. Jika mereka tidak berinvestasi, tidak ada pabrik, maka lapangan kerja pun berkurang,” jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi.
Selain pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Prabowo juga menyebut, Pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan pekerja sektor kelautan serta perikanan juga akan dipercepat.
“Negara tidak akan diam jika ada ketidakadilan terhadap buruh. Bila diperlukan, kami akan turun tangan,” tegas Presiden Prabowo yang juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Respon positif datang dari tokoh serikat buruh seperti Said Iqbal dan Jumhur Hidayat yang hadir dalam acara tersebut.
“Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan langkah-langkah konkret lainnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.
Inisiatif ini menandai babak baru dalam hubungan industrial di Indonesia, menuju lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat. (gam)














