Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan telah menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto pasca-Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (05/05/2025).
Presiden menekankan pentingnya audit menyeluruh atas aset negara, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.
“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” ujar Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna.
Menteri Nusron menanggapi arahan tersebut dengan menjelaskan upaya identifikasi tanah telantar yang telah dilakukan. Tanah-tanah ini, yang merupakan HGU/HGB kadaluarsa, akan diserahkan ke Bank Tanah.
“Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah,” jelas Nusron Wahid kepada awak media usai Sidang Kabinet Paripurna.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN tengah membahas strategi pemanfaatan lahan seluas 40 ribu hektare yang telah dikelola Bank Tanah untuk pembangunan nasional di berbagai sektor, termasuk industri, perumahan, pangan, dan energi terbarukan.
“Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara,” ujar Menteri Nusron.
Namun, kajian mendalam akan dilakukan sebelum rencana pemanfaatan tersebut dipublikasikan. Sidang Kabinet Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN dan pejabat terkait lainnya.