Megapolitan.ID | Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria lanjut usia berinisial S (57), warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, atas dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah S memperlihatkan alat kelaminnya kepada empat anak berusia antara 4 hingga 7 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan insiden terjadi ketika korban tengah bermain di sekitar warung milik pelaku. Dengan iming-iming es krim, S mengajak keempat anak itu masuk ke dalam warung.
“Korban ada empat orang, masing-masing Saudari A (7), Saudari S (4), Saudari Z (5), dan Saudari NZ (5). Begitu mereka masuk, pelaku langsung membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya,” kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Melihat kejadian itu, anak-anak segera berlari keluar. Salah satu korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Mendapat laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
“Petugas langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Kusumo.
Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan untuk kepuasan pribadi meski tidak melakukan kontak fisik dengan para korban.
“Pelaku mengaku mendapat kepuasan tersendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya. Ia menegaskan hanya menunjukkan, tanpa menyentuh korban,” ujar Kusumo.
Dari hasil penelusuran, S dikenal warga sekitar sebagai penjual kelontong kecil. Ia hidup bersama istri dan anak, serta sehari-hari tampak menjalani kehidupan normal.
“Pelaku tidak pernah menampilkan perilaku menyimpang, sehingga warga sekitar tidak menaruh curiga,” tambah Kusumo.
Atas tindakannya, S dijerat Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi menegaskan kasus ini akan ditangani secara serius mengingat melibatkan anak di bawah umur. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi aktivitas anak-anak, terutama ketika bermain di luar rumah. (*)














