Rotasi.co.id – Tim Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP), tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan konsentrasi utama di Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa kasus ini diungkap berawal dari laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.
Dari pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima tersangka berinisial AF, RR, DHK, AD, dan S, sementara dua pelaku lainnya ditangani oleh Polda.
“Dari laporan awal di Polsek Cikarang Timur, kami kembangkan dan berhasil menangkap lima tersangka. Mereka mengaku telah mencuri motor di 37 lokasi berbeda,” kata Kombes Mustofa, Senin (30/6/2025).
Dua kasus terakhir yang dianalisis terjadi pada 6 dan 22 Juni 2025, dengan lokasi di Desa Hargamanah dan Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
“Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 3 unit sepeda motor curian (2 Honda Beat, 1 Yamaha Mio), 2 kunci magnet, 2 kunci letter T, 2 anak mata kunci,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus para pelaku adalah menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan, seperti di gang sempit, depan rumah, atau area kos-kosan.
Menurut Mustofa, para pelaku terbagi menjadi dua kelompok dengan markas utama di sebuah kos-kosan di kawasan Cikarang, yang digunakan sebagai tempat berkumpul dan menyimpan hasil curian.
“Polisi telah mengidentifikasi rincian lokasi TKP yang tersebar yaitu 2 TKP di wilayah Polsek Cikarang Utara, 14 TKP di Cikarang Pusat, 7 TKP di Cikarang Barat, 11 TKP di Cikarang Timur,” paparnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak sisa kendaraan curian dan mengembalikan barang bukti kepada para korban.
“Para tersangka akan kami proses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (*)














