Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) untuk meningkatkan status alas hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik guna memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang bersifat permanen dan turun-temurun kepada masyarakat, sepanjang pemohon memenuhi kriteria administratif serta teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan terbaru.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa ruko berstatus HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila berdiri di atas tanah negara dan peruntukan ruangnya sesuai dengan rencana tata ruang setempat.
Peningkatan ini sangat krusial mengingat HGB memiliki batas waktu tertentu, sementara Hak Milik memberikan kedaulatan penuh atas tanah tanpa batasan periode.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/04/2026).
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022, ruko yang dimiliki oleh perseorangan WNI dapat diberikan Hak Milik dengan batas luas maksimal 120 meter persegi. Namun, Shamy mengingatkan bahwa peningkatan ini tidak dapat dilakukan jika tanah tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau pemohon bukan warga negara Indonesia.
Untuk memulai proses, masyarakat wajib menyiapkan sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan, identitas diri, serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan.
Seluruh mekanisme pengajuan ini telah diatur secara transparan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah menekankan pentingnya verifikasi dokumen di awal untuk menghindari kendala administrasi, terutama jika terdapat unsur peralihan hak seperti pewarisan yang membutuhkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. (*)














