ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

Rotasi by Rotasi
April 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) untuk meningkatkan status alas hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik guna memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang bersifat permanen dan turun-temurun kepada masyarakat, sepanjang pemohon memenuhi kriteria administratif serta teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan terbaru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa ruko berstatus HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila berdiri di atas tanah negara dan peruntukan ruangnya sesuai dengan rencana tata ruang setempat.

Peningkatan ini sangat krusial mengingat HGB memiliki batas waktu tertentu, sementara Hak Milik memberikan kedaulatan penuh atas tanah tanpa batasan periode.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/04/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022, ruko yang dimiliki oleh perseorangan WNI dapat diberikan Hak Milik dengan batas luas maksimal 120 meter persegi. Namun, Shamy mengingatkan bahwa peningkatan ini tidak dapat dilakukan jika tanah tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau pemohon bukan warga negara Indonesia.

Untuk memulai proses, masyarakat wajib menyiapkan sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan, identitas diri, serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme pengajuan ini telah diatur secara transparan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah menekankan pentingnya verifikasi dokumen di awal untuk menghindari kendala administrasi, terutama jika terdapat unsur peralihan hak seperti pewarisan yang membutuhkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. (*)

RELATED POSTS

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Tags: Aturan Luas Maksimal Hak MilikBiaya Peningkatan HGB ke SHMCara Ubah HGB Jadi Hak Milik RukoSertipikat Hak Milik Ruko WNISyarat Peningkatan Hak Tanah 2026
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat
News

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

September 5, 2026
Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah
News

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

September 4, 2026
HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat
News

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar
News

Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan
News

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan
News

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Next Post
Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

September 5, 2026
Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

September 4, 2026
HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar

Wamen ATR/BPN Serahkan 40 Sertipikat untuk MBR di Kabupaten Banjar

September 2, 2026
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalimantan Selatan

September 2, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Nusron Wahid Pastikan Transformasi ATR/BPN Permudah Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Bahas Makna Tanah

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.