ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

Rotasi by Rotasi
April 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) untuk meningkatkan status alas hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik guna memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang bersifat permanen dan turun-temurun kepada masyarakat, sepanjang pemohon memenuhi kriteria administratif serta teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan terbaru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa ruko berstatus HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila berdiri di atas tanah negara dan peruntukan ruangnya sesuai dengan rencana tata ruang setempat.

Peningkatan ini sangat krusial mengingat HGB memiliki batas waktu tertentu, sementara Hak Milik memberikan kedaulatan penuh atas tanah tanpa batasan periode.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/04/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022, ruko yang dimiliki oleh perseorangan WNI dapat diberikan Hak Milik dengan batas luas maksimal 120 meter persegi. Namun, Shamy mengingatkan bahwa peningkatan ini tidak dapat dilakukan jika tanah tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau pemohon bukan warga negara Indonesia.

Untuk memulai proses, masyarakat wajib menyiapkan sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan, identitas diri, serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme pengajuan ini telah diatur secara transparan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah menekankan pentingnya verifikasi dokumen di awal untuk menghindari kendala administrasi, terutama jika terdapat unsur peralihan hak seperti pewarisan yang membutuhkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. (*)

RELATED POSTS

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

Tags: Aturan Luas Maksimal Hak MilikBiaya Peningkatan HGB ke SHMCara Ubah HGB Jadi Hak Milik RukoSertipikat Hak Milik Ruko WNISyarat Peningkatan Hak Tanah 2026
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima
News

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

April 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
News

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

April 14, 2026
Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng
News

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

April 14, 2026
Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
News

Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

April 13, 2026
Kementerian ATR/BPN Kembalikan Sertipikat Tanah Mbah Tupon Usai Menang Melawan Mafia Tanah
News

Kementerian ATR/BPN Kembalikan Sertipikat Tanah Mbah Tupon Usai Menang Melawan Mafia Tanah

April 12, 2026
Menteri Nusron Wahid Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin
News

Menteri Nusron Wahid Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin

April 11, 2026
Next Post
Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Harga Cabai di Kota Bekasi Melonjak hingga Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Cabai di Kota Bekasi Melonjak hingga Rp120 Ribu per Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

April 14, 2026
Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

April 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Cek Sertipikat Tanah Digital Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

April 14, 2026
Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

Tutup TPS Ilegal Sriamur, Pemkab Bekasi Siapkan Lahan 4.700 Meter di TPA Burangkeng

April 14, 2026
Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

April 13, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Perumda Tirta Patriot Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang Lima

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.