ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

Rotasi by Rotasi
April 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) untuk meningkatkan status alas hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik guna memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset.

Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang bersifat permanen dan turun-temurun kepada masyarakat, sepanjang pemohon memenuhi kriteria administratif serta teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pertanahan terbaru.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa ruko berstatus HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila berdiri di atas tanah negara dan peruntukan ruangnya sesuai dengan rencana tata ruang setempat.

Peningkatan ini sangat krusial mengingat HGB memiliki batas waktu tertentu, sementara Hak Milik memberikan kedaulatan penuh atas tanah tanpa batasan periode.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulisnya, Kamis (09/04/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022, ruko yang dimiliki oleh perseorangan WNI dapat diberikan Hak Milik dengan batas luas maksimal 120 meter persegi. Namun, Shamy mengingatkan bahwa peningkatan ini tidak dapat dilakukan jika tanah tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) atau pemohon bukan warga negara Indonesia.

Untuk memulai proses, masyarakat wajib menyiapkan sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan, identitas diri, serta bukti pelunasan BPHTB sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme pengajuan ini telah diatur secara transparan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah menekankan pentingnya verifikasi dokumen di awal untuk menghindari kendala administrasi, terutama jika terdapat unsur peralihan hak seperti pewarisan yang membutuhkan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. (*)

RELATED POSTS

Kongres Umat Islam VIII Siap Bahas Tantangan Strategis Bangsa

KAI Divre I Sumut Permudah Perjalanan Jemaah Umrah Menuju Bandara Kualanamu

Disdagperin Bekasi Gelar Pasar Murah, Jaga Daya Beli Warga

Tags: Aturan Luas Maksimal Hak MilikBiaya Peningkatan HGB ke SHMCara Ubah HGB Jadi Hak Milik RukoSertipikat Hak Milik Ruko WNISyarat Peningkatan Hak Tanah 2026
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Kongres Umat Islam VIII Siap Bahas Tantangan Strategis Bangsa
News

Kongres Umat Islam VIII Siap Bahas Tantangan Strategis Bangsa

July 22, 2026
KAI Divre I Sumut Permudah Perjalanan Jemaah Umrah Menuju Bandara Kualanamu
News

KAI Divre I Sumut Permudah Perjalanan Jemaah Umrah Menuju Bandara Kualanamu

July 22, 2026
Disdagperin Bekasi Gelar Pasar Murah, Jaga Daya Beli Warga
News

Disdagperin Bekasi Gelar Pasar Murah, Jaga Daya Beli Warga

July 22, 2026
Kantor Pertanahan Kota Bekasi Kukuhkan Panitia Ajudikasi PTSL 2026
News

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Kukuhkan Panitia Ajudikasi PTSL 2026

July 21, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan 91 Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Tidak Mampu
News

Dinsos Kota Bekasi Salurkan 91 Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Tidak Mampu

July 20, 2026
Alih Kelola PDAM Bekasi Rampung, Layanan Air Bersih Siap Dipercepat
News

Alih Kelola PDAM Bekasi Rampung, Layanan Air Bersih Siap Dipercepat

July 20, 2026
Next Post
Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Kongres Umat Islam VIII Siap Bahas Tantangan Strategis Bangsa

Kongres Umat Islam VIII Siap Bahas Tantangan Strategis Bangsa

July 22, 2026
KAI Divre I Sumut Permudah Perjalanan Jemaah Umrah Menuju Bandara Kualanamu

KAI Divre I Sumut Permudah Perjalanan Jemaah Umrah Menuju Bandara Kualanamu

July 22, 2026
Disdagperin Bekasi Gelar Pasar Murah, Jaga Daya Beli Warga

Disdagperin Bekasi Gelar Pasar Murah, Jaga Daya Beli Warga

July 22, 2026
Kantor Pertanahan Kota Bekasi Kukuhkan Panitia Ajudikasi PTSL 2026

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Kukuhkan Panitia Ajudikasi PTSL 2026

July 21, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan 91 Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Tidak Mampu

Dinsos Kota Bekasi Salurkan 91 Alat Bantu Disabilitas untuk Warga Tidak Mampu

July 20, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Kongres Umat Islam VIII Siap Bahas Tantangan Strategis Bangsa

KAI Divre I Sumut Permudah Perjalanan Jemaah Umrah Menuju Bandara Kualanamu

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.