Rotasi.co.id – Kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dinilai mulai menunjukkan pendekatan kerja yang lebih tenang, sistematis, dan berorientasi pada hasil.
Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melihat perubahan gaya kepemimpinan itu sebagai peluang untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Boyamin, karakter personal Kuntadi yang sederhana juga menjadi salah satu aspek yang membedakannya dari gambaran pejabat dengan posisi strategis. Ia menilai kesederhanaan tersebut tetap terlihat meskipun Kuntadi pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, rumahnya di gang yang sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Boyamin menilai karakter kerja yang tenang dan tidak banyak melakukan pernyataan publik dapat menjadi modal bagi Kuntadi dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia berharap penunjukan Kuntadi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membawa perbaikan terhadap kinerja institusi.
“Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membawa perbaikan institusi Kejaksaan yang sangat diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Boyamin, perhatian publik terhadap kepemimpinan Kuntadi juga berkaitan dengan kemampuan Jampidsus menghasilkan penanganan perkara yang terukur. Ia menilai langkah penyitaan uang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) menjadi salah satu contoh pendekatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus termasuk juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp401,6 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.
Boyamin menyebut pendekatan tersebut mengingatkannya pada paradigma pemberantasan korupsi yang pernah didorong mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa. Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan untuk memidanakan pelaku, tetapi juga harus memperhatikan upaya mengembalikan kerugian negara.
“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tersebut, Boyamin juga menilai penggunaan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki keterkaitan dengan upaya pemulihan aset. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari respons terhadap perhatian publik mengenai penguatan kebijakan perampasan aset.
“Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,” katanya.
Selain perkara di sektor pertambangan, Boyamin menyoroti langkah Jampidsus melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama. Perusahaan tersebut juga disebut menghadapi potensi denda sebesar Rp1,473 miliar.
“Perkara sumber daya alam membutuhkan keberanian dan ketelitian sekaligus. Ada kepentingan ekonomi yang besar di dalamnya. Karena itu, ketika Jampidsus berani masuk dan mengurai persoalan sampai pada dugaan modus, aliran manfaat, serta potensi kerugian negara, itu patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak defensif,” tuturnya.
Menurut Boyamin, penanganan perkara korupsi juga perlu mengutamakan kualitas alat bukti dan kekuatan konstruksi hukum. Ia menilai orientasi terhadap kualitas perkara penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pencapaian kuantitas penanganan perkara.
“Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya. Alat buktinya tidak sekadar saksi dua orang, terus dokumen ada, tapi tidak substansi, tidak berkualitas, ya malah nanti bisa-bisa bebas dan pesannya mengkriminalkan orang,” ujarnya.
Boyamin kemudian menyinggung sejumlah perkara yang sebelumnya menimbulkan perdebatan publik mengenai kekuatan konstruksi hukum. Ia menyebut perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim sebagai contoh kasus yang menurutnya sempat memunculkan tudingan kriminalisasi, meskipun proses hukum tetap harus dihormati.
“Banyak tuduhan kemarin gedung bundar itu mengkriminalkan orang, seperti kasusnya Tom Lembong maupun kasusnya Nadiem Makarim. Meskipun saya juga memaklumi, tapi bahwa itu proses hukum harus kita hormati, tapi dugaan kurang kuat, itu kan kurang berkualitasnya,” kata Boyamin.
Boyamin menilai tantangan utama Kuntadi sebagai Jampidsus tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga bagaimana memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Menurutnya, kecepatan penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan ketepatan penerapan hukum dan transparansi.
“Itu sangat menjadi PR besar bagi Jampidsus sekarang. Dan itu otomatis semuanya: kombinasi antara kecepatan, ketepatan hukum, transparansi sehingga membalikan marwah Kejaksaan Agung. Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang progresif dan terukur,” pungkasnya.
Dengan demikian, Boyamin melihat gaya kepemimpinan Kuntadi yang cenderung tenang dan minim pernyataan publik sebagai pendekatan yang dapat diarahkan pada hasil terukur. Penilaian tersebut terutama dikaitkan dengan upaya pengembalian kerugian negara, penertiban aset dan kawasan negara, serta penguatan konstruksi hukum dalam penanganan perkara.
“Jadi bukan banyak bicara di podium, tapi langsung bekerja di lapangan, uang negara kembali, lahan negara direbut, dan konstruksi hukum dikejar hingga tuntas,” pungkasnya. (*)













