Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi isu jual-beli pulau yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik.
Pernyataan tegas ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Selasa (1/7/2025), yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia terlebih dalam bentuk Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki orang asing,” kata Nusron di Gedung Nusantara II, DPR RI.
Menteri Nusron menjelaskan, aturan tersebut sudah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa hak milik tanah hanya diberikan kepada WNI, bukan untuk orang asing maupun badan hukum asing.
Bahkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak sewa lainnya, lanjut Nusron, jika pemohon adalah badan hukum, maka entitas hukum tersebut harus berdiri dan terdaftar di Indonesia.
“Tidak boleh badan hukum asing,” ujarnya.
Terkait pengelolaan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, Nusron menegaskan perlunya regulasi yang mencegah monopoli penguasaan oleh satu pihak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, sedikitnya 30% luas pulau harus tetap berada di bawah penguasaan negara untuk zona lindung, evakuasi bencana, dan kepentingan publik.
“Tidak boleh 100 persen pulau dikuasai satu orang atau satu badan hukum. Harus ada ruang yang tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Nusron.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI, anggota legislatif, serta pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.
Diskusi difokuskan pada sinkronisasi regulasi pertanahan, pengawasan pemanfaatan ruang, dan penguatan kedaulatan wilayah pesisir.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan tanah dan pulau Indonesia agar tetap berada dalam penguasaan rakyat Indonesia sesuai konstitusi dan hukum agraria nasional. (*)














