Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi sampaikan hasil dari hari ke dua Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kota Bekasi dari 12 Kecamatan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kota Bekasi, Eli Ratnasari menyebut sebanyak sembilan kecamatan perlu melakukan perbaikan data terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Yang sudah fix itu Kecamatan Jatisampurna, Bekasi Utara dan Mustika Jaya. Yang lainnya besok tinggal pencermatan data saja,” kata Eli kepada awak Media, di Hotel Merapi Merbabu, Rabu (4/12/2024).
Eli menjelaskan tidak ada perubahan pada suara Pasangan Calon (Paslon), sebab saat rapat Pleno Rekapitulasi Suara, KPUD Kota Bekasi hanya melakukan penyandingan data saja.
“Kami KPUD Kota Bekasi tidak melakukan perubahan Suara Paslon, hanya melakukan perbaikan dan pencermatan data saja,” terangnya.
Untuk tahapan selanjutnya, KPUD Kota Bekasi akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstruksi (MK) dalam kurun waktu 3×24 jam.
“Kita harus menunggu 3×24 jam ada mengajukan ke MK atau belum,” tutupnya.













