Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) menelusuri penyebab perubahan warna air Kali Bekasi yang kembali menghitam dan menimbulkan bau.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan sumber perubahan kualitas air sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan jajaran DLH dan BPSDA telah diperintahkan untuk menyusuri aliran Kali Bekasi guna menemukan titik yang diduga berkaitan dengan perubahan kondisi air. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memperoleh informasi faktual mengenai sumber persoalan.
“Nanti kita coba mengecek dulu. Sekarang tadi sudah saya instruksikan kepada teman-teman LH dan BPSDA untuk coba menyusuri, telusuri lagi ini dari mana sumbernya,” kata Abdul Harris Bobihoe dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Menurut Abdul Harris, perubahan warna air Kali Bekasi perlu mendapatkan perhatian karena kondisi tersebut terlihat ketika debit air sungai sedang berkurang. Pemerintah daerah ingin memastikan apakah perubahan kondisi air berkaitan dengan aktivitas tertentu yang masuk ke badan sungai.
“Karena ini kan airnya berkurang, ya. Kalau berkurang kok jadi hitam begitu, kan? Ini kelihatannya ada pembuangan,” ujarnya.
Penelusuran dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui titik yang menjadi sumber perubahan kualitas air. Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan penyebab yang dapat dipertanggungjawabkan.
Abdul Harris menjelaskan persoalan kualitas air Kali Bekasi sebelumnya juga telah menjadi perhatian pemerintah daerah karena pencemaran dapat berasal dari wilayah hulu. Pemerintah Kota Bekasi telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah Bogor untuk mendorong pemeriksaan terhadap kondisi aliran sungai dari bagian hulu.
“Selama ini beberapa kali kita selalu komunikasikan dengan Bogor. Dan mereka juga sudah mengecek di sana,” kata Abdul Harris.
Koordinasi lintas daerah menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan pencemaran karena aliran Kali Bekasi berkaitan dengan wilayah hulu yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap sumber pencemaran harus melibatkan pemerintah daerah sesuai wilayah administrasi dan kewenangannya.
Abdul Harris mengatakan Pemerintah Kota Bekasi tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Bogor. Karena itu, pemerintah daerah akan mengandalkan koordinasi dengan pihak berwenang apabila hasil penelusuran mengarah ke wilayah hulu.
“Kita tidak bisa intervensi langsung ke pabrik-pabrik di sana. Itu adalah kewenangan di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan menunggu hasil penelusuran yang dilakukan DLH dan BPSDA untuk mengetahui lokasi serta penyebab perubahan warna air Kali Bekasi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah penanganan dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah terkait,” paparnya.
Penelusuran sumber pencemaran juga diperlukan untuk memastikan kualitas air Kali Bekasi tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan. Pemerintah daerah menempatkan pemeriksaan lapangan sebagai langkah awal sebelum menentukan tindakan berdasarkan hasil temuan.
Kualitas air Kali Bekasi menjadi perhatian karena sungai tersebut memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat di wilayah Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas wilayah agar setiap dugaan pencemaran dapat ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Melalui penelusuran bersama DLH dan BPSDA, Pemkot Bekasi berupaya memastikan penyebab perubahan kualitas air Kali Bekasi dapat diketahui secara jelas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan kualitas air sungai dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. (*)













