Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi memastikan persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terus berjalan dengan dukungan penyediaan lahan sekitar 12 hektare.
Proyek tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengembangkan bahan bakar terbarukan.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan pembangunan PLTSa dijadwalkan memasuki tahap groundbreaking pada 26 Agustus 2026. Pemerintah Kota Bekasi juga menyebut Presiden berpeluang hadir dalam kegiatan peletakan batu pertama proyek tersebut.
“Insyaallah tanggal 26 ini groundbreaking untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Kemungkinan Pak Presiden yang akan groundbreaking,” kata Abdul Harris dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Pembangunan PLTSa tersebut tidak hanya difokuskan pada produksi energi listrik dari sampah. Pengembangan fasilitas juga mencakup pengolahan sampah menjadi fuel atau bahan bakar terbarukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai guna sampah.
Abdul Harris menjelaskan pengolahan sampah menjadi bahan bakar terbarukan menjadi bagian dari pengembangan proyek yang akan berjalan bersamaan dengan pembangunan fasilitas PLTSa.
“Dan juga kemudian setelah itu, pembangunan juga groundbreaking untuk pengolahan sampah menjadi fuel, menjadi bahan bakar terbarukan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berperan dalam menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan. Sementara itu, proses lelang dan pengembangan fasilitas menjadi kewenangan Danantara.
Abdul Harris menegaskan Pemkot Bekasi tidak mengambil alih seluruh proses pengelolaan dan pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut. Pemerintah daerah fokus memastikan kebutuhan lahan dapat dipenuhi untuk mendukung realisasi proyek.
“Bukan. Jadi ini kita hanya menyiapkan lahan, tanah. Yang itu adalah Danantara. Danantara yang melakukan lelang segala macam, dan kita hanya menyiapkan lahan saja,” jelasnya.
Kesiapan lahan menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung percepatan pembangunan PLTSa di Kota Bekasi. Pemerintah daerah memastikan lahan yang disediakan memiliki luas sekitar 12 hektare untuk menunjang kebutuhan proyek.
“Ada sekitar 12 hektare sudah ada,” kata Abdul Harris.
Selain kesiapan lahan, pemerintah daerah memastikan persoalan perizinan yang sebelumnya menjadi perhatian telah berjalan. Tahapan persiapan proyek kini diarahkan pada pekerjaan teknis di lokasi, termasuk perataan tanah.
Abdul Harris mengatakan proses perizinan telah diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi hambatan utama dalam persiapan pembangunan PLTSa. Pemerintah daerah selanjutnya melakukan pekerjaan persiapan lahan sebelum pembangunan fisik dimulai.
“Oh, sudah. Sudah kalau itu sudah, sudah jalan. Sudah clear, tinggal kita perataan saja. Perataan tanah,” tegasnya.
Realisasi PLTSa di Kota Bekasi diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pola penanganan sampah yang hanya berorientasi pada pembuangan akhir. Pemanfaatan teknologi pengolahan juga membuka peluang bagi sampah untuk dikonversi menjadi sumber energi yang memiliki nilai manfaat.
Pengolahan sampah menjadi energi listrik dan bahan bakar terbarukan juga menjadi bagian dari upaya mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Proyek tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat lingkungan sekaligus mendukung kebutuhan energi alternatif.
Dengan kesiapan lahan sekitar 12 hektare dan proses perizinan yang dinyatakan telah berjalan, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan pembangunan PLTSa dapat segera memasuki tahap berikutnya. Groundbreaking pada 26 Agustus 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting dalam realisasi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Kota Bekasi. (*)














