Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memaksimalkan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat.
“Memang ini dianjurkan, jadi kalau ada pesantren yang belum bersertipikat langsung didaftarkan saja sehingga tidak ada konflik,” tegas Nusron usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Barat dengan PCNU di Bandung, Kamis (5/12/2024).
Nusron menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berhasil mendaftarkan jutaan bidang tanah dalam tujuh tahun terakhir, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Sekarang menuju 120 juta bidang tanah terdaftar, ini terus kita lanjutkan,” imbuhnya.
Ia juga menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
Sementara itu, Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhamad, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi kuat antara pemerintah dan NU.
Ia berharap kerja sama ini dapat menyelesaikan permasalahan aset NU di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa dimaksimalkan sehingga apa yang menjadi PR bisa diselesaikan,” harap Juhadi.
PKS ini mencakup percepatan layanan pertanahan dan sertifikasi tanah wakaf milik perkumpulan NU.
Penandatanganan diwakili oleh empat Kepala Kantah dan masing-masing Kepala PCNU.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf di Jawa Barat, memastikan aset tersebut terlindungi secara hukum dan digunakan secara optimal untuk kepentingan umat. (*)












