Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi akan segera mendapatkan dana hibah sebesar Rp100 juta.
Tri menegaskan, bantuan dana hibah tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Setiap RW wajib memenuhi syarat khusus yang telah ditentukan pemerintah.
“Nantinya, RW yang ingin memperoleh dana hibah Rp100 juta wajib melaksanakan pemilahan sampah dan pengelolaan minyak jelantah di lingkungannya,” kata Tri Adhianto, Senin (25/8/2025).
Ia juga meminta agar camat dan lurah segera melakukan sosialisasi kepada warga di setiap RW.
Menurutnya, pemahaman masyarakat sangat penting agar mekanisme penyaluran dana hibah bisa berjalan dengan baik.
“Saya meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan hal ini, supaya warga paham. Ini merupakan kontribusi nyata agar lingkungan Kota Bekasi lebih sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan program dana hibah ini diharapkan mampu menjadi stimulus partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Selain membantu meningkatkan fasilitas di tingkat RW, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat program pengelolaan sampah Kota Bekasi yang hingga kini masih menjadi tantangan besar,” pungkasnya. (*)














