Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengajukan sebanyak 3.864 pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tadi 3.864 kurang lebih ya,” kata Tri Adhianto, Senin (25/8/2025).
Tri menjelaskan, usulan formasi tersebut diperuntukkan bagi tenaga kerja kontrak yang sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Bekasi.
Ia menegaskan bahwa skema ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian.
“Jadi hari ini kita ajukan formasi terkait sisa tenaga kerja kontrak yang kemarin sudah bekerja. Di Pemkot Bekasi memang tidak ada istilah tenaga honor, tetapi kita menyebutnya tenaga kerja kontrak,” ungkapnya.
Tri menambahkan, sisa alokasi pegawai PPPK akan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
Adapun tahapan tersebut nantinya menentukan pertimbangan teknis (Pertek) serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu.
“Sisanya kita majukan alokasinya kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan instansi pusat maupun daerah harus segera memperpanjang usulan PPPK paruh waktu.
Ia mengingatkan batas waktu penyampaian usulan hanya diberikan selama lima hari, hingga 25 Agustus 2025.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” tegas Suharmen, dikutip.
Lebih lanjut, Suharmen menegaskan bahwa tenaga honorer yang masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu.
Pasalnya, salah satu syarat utama pengangkatan adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan akan cacat hukum,” pungkasnya. (*)














