ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Pemecahan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Tahapannya

Rotasi by Rotasi
June 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Pemecahan Sertipikat Tanah, Ini Syarat dan Tahapannya

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan mekanisme pemecahan bidang tanah sebagai salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam proses pemecahan sertipikat tanah agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Layanan pemecahan bidang tanah merupakan proses administrasi pertanahan yang memungkinkan satu bidang tanah bersertipikat dipecah menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang hasil pemecahan nantinya akan memiliki sertipikat tersendiri dengan status hukum yang tetap mengikuti hak atas tanah sebelumnya.

Proses ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembagian kepemilikan tanah secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemecahan bidang tanah merupakan layanan resmi yang dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek tanah berada.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak yang sah. Setelah proses selesai, bidang tanah yang semula tercatat dalam satu sertipikat akan berubah menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki dokumen hukum tersendiri.

Ketentuan mengenai layanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap bidang hasil pemecahan wajib dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Setiap bidang baru hasil pemecahan akan memiliki data yuridis dan data fisik tersendiri, sementara pada sertipikat induk akan diberikan catatan bahwa bidang tanah tersebut telah dilakukan pemecahan,” jelasnya.

RELATED POSTS

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara

Suryo Harjo Soroti Darurat Sampah Kota Bekasi, Dorong Solusi PSEL

Untuk mengajukan layanan pemecahan bidang tanah, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang perumahan atau badan usaha yang mengajukan pemecahan tanah untuk kebutuhan pembangunan kawasan, diperlukan tambahan dokumen berupa site plan atau rencana tapak yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan waris atau akta waris yang sah, serta dokumen pendukung berupa surat kematian pemilik sebelumnya sebagai dasar perubahan hak kepemilikan.

Shamy Ardian menjelaskan bahwa setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang diajukan. Tahapan ini bertujuan memastikan batas-batas bidang tanah baru sesuai dengan rencana pemecahan yang diajukan pemohon.

“Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru. Apabila seluruh proses administrasi dan teknis telah selesai serta tidak ditemukan kendala, maka sertipikat baru dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, tidak semua jenis tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 Ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik penguasaan tanah berbeda dengan hak perorangan pada umumnya.

Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, hingga simulasi biaya yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.

“Masyarakat dapat mengakses informasi layanan pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku secara mudah dan gratis. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut,” tutur Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan guna meningkatkan transparansi, kepastian pelayanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi digital dan aplikasi layanan pertanahan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara cepat, akurat, serta terhindar dari praktik percaloan atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur pemecahan bidang tanah, masyarakat dapat mengurus kebutuhan administrasi pertanahan secara mandiri, legal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga kepastian hak atas tanah tetap terjamin. (*)

Tags: aplikasi Sentuh TanahkuATR/BPNbiaya pemecahan tanahKantor Pertanahanlayanan BPNlayanan pertanahan ATR BPNpemecahan bidang tanahpemecahan kavling tanahpemecahan sertipikat tanahpemecahan sertipikat warisanPendaftaran tanahprosedur pemecahan tanahSertipikat Elektroniksertipikat tanah barusyarat pemecahan tanah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga
News

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

July 10, 2026
Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara
News

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara

July 10, 2026
Suryo Harjo Soroti Darurat Sampah Kota Bekasi, Dorong Solusi PSEL
News

Suryo Harjo Soroti Darurat Sampah Kota Bekasi, Dorong Solusi PSEL

July 9, 2026
Tanti Herawati Desak Evaluasi PPDB Zonasi dan Validasi Data Bansos
News

Tanti Herawati Desak Evaluasi PPDB Zonasi dan Validasi Data Bansos

July 9, 2026
Pengadaan TPU Bekasi Utara Tertunda, DPRD Minta Jadi Prioritas Anggaran
News

Pengadaan TPU Bekasi Utara Tertunda, DPRD Minta Jadi Prioritas Anggaran

July 9, 2026
Nawal Husni Dorong CSR Perusahaan Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Warga Bekasi Utara
News

Nawal Husni Dorong CSR Perusahaan Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Warga Bekasi Utara

July 9, 2026
Next Post
Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

July 10, 2026
Tempat Ngopi Baru di Bekasi, Pojok Warung Dablong Hadir dengan Konsep Alam yang Adem

Tempat Ngopi Baru di Bekasi, Pojok Warung Dablong Hadir dengan Konsep Alam yang Adem

July 10, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara

July 10, 2026
Suryo Harjo Soroti Darurat Sampah Kota Bekasi, Dorong Solusi PSEL

Suryo Harjo Soroti Darurat Sampah Kota Bekasi, Dorong Solusi PSEL

July 9, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

Tempat Ngopi Baru di Bekasi, Pojok Warung Dablong Hadir dengan Konsep Alam yang Adem

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.