Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan mekanisme pemecahan bidang tanah sebagai salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam proses pemecahan sertipikat tanah agar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan pemecahan bidang tanah merupakan proses administrasi pertanahan yang memungkinkan satu bidang tanah bersertipikat dipecah menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang hasil pemecahan nantinya akan memiliki sertipikat tersendiri dengan status hukum yang tetap mengikuti hak atas tanah sebelumnya.
Proses ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembagian kepemilikan tanah secara sah dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemecahan bidang tanah merupakan layanan resmi yang dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek tanah berada.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak yang sah. Setelah proses selesai, bidang tanah yang semula tercatat dalam satu sertipikat akan berubah menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing memiliki dokumen hukum tersendiri.
Ketentuan mengenai layanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap bidang hasil pemecahan wajib dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Setiap bidang baru hasil pemecahan akan memiliki data yuridis dan data fisik tersendiri, sementara pada sertipikat induk akan diberikan catatan bahwa bidang tanah tersebut telah dilakukan pemecahan,” jelasnya.
Untuk mengajukan layanan pemecahan bidang tanah, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus bagi pengembang perumahan atau badan usaha yang mengajukan pemecahan tanah untuk kebutuhan pembangunan kawasan, diperlukan tambahan dokumen berupa site plan atau rencana tapak yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan waris atau akta waris yang sah, serta dokumen pendukung berupa surat kematian pemilik sebelumnya sebagai dasar perubahan hak kepemilikan.
Shamy Ardian menjelaskan bahwa setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang diajukan. Tahapan ini bertujuan memastikan batas-batas bidang tanah baru sesuai dengan rencana pemecahan yang diajukan pemohon.
“Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru. Apabila seluruh proses administrasi dan teknis telah selesai serta tidak ditemukan kendala, maka sertipikat baru dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, tidak semua jenis tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 Ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik penguasaan tanah berbeda dengan hak perorangan pada umumnya.
Dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, hingga simulasi biaya yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
“Masyarakat dapat mengakses informasi layanan pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku secara mudah dan gratis. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut,” tutur Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan guna meningkatkan transparansi, kepastian pelayanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi digital dan aplikasi layanan pertanahan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara cepat, akurat, serta terhindar dari praktik percaloan atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur pemecahan bidang tanah, masyarakat dapat mengurus kebutuhan administrasi pertanahan secara mandiri, legal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga kepastian hak atas tanah tetap terjamin. (*)














