Rotasi.co.id – Anggota DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bekasi, khususnya di wilayah Bekasi Utara, mengalami penundaan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, penyediaan lahan pemakaman merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat ketika menghadapi peristiwa kematian.
“Ini kan satu PR yang sangat penting. Masyarakat butuh pembangunan, butuh kehidupan, tapi ada satu hal juga yang dibutuhkan ketika mereka mengalami musibah, yaitu tanah makam,” kata Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026)
Arif menjelaskan kondisi paling mendesak terjadi di kawasan Kaliabang Bungur, Bulak Macan, Harapan Jaya, hingga Pejuang, Kecamatan Bekasi Utara. Selama puluhan tahun, masyarakat di wilayah tersebut masih mengandalkan lahan hibah milik warga untuk pemakaman.
Namun, kapasitas lahan yang tersedia kini telah penuh sehingga tidak lagi mampu menampung kebutuhan warga. Kondisi tersebut dinilai memerlukan langkah cepat dari Pemerintah Kota Bekasi agar masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman yang layak.
“Di kampung saya, Kaliabang Bungur, Bulak Macan, Harapan Jaya dan Pejuang sudah tidak ada lagi tanah makam. Tanah hibah milik warga asli kampung sudah habis. Selama ini warga tidak pernah menuntut pemerintah karena masih menggunakan tanah hibah keluarga, tetapi sekarang sudah penuh,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat kini mulai meminta pemerintah daerah segera merealisasikan penyediaan lahan pemakaman baru. Menurutnya, kebutuhan tersebut tidak lagi dapat ditunda karena warga sudah tidak memiliki alternatif lokasi pemakaman di wilayah sekitar. Oleh sebab itu, ia meminta agar pengadaan lahan TPU dimasukkan sebagai program prioritas pemerintah.
“Baru kali ini masyarakat meminta pemerintah merealisasikan tanah makam untuk kampung kami. Kami mendesak pemerintah segera menyiapkan tanah makam bagi warga Pejuang dan Harapan Jaya khususnya,” tegasnya.
Arif menambahkan bahwa program pembebasan lahan sebenarnya telah direncanakan pada tahun anggaran berjalan. Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah menyebabkan realisasi program tersebut harus ditunda hingga penganggaran berikutnya. Ia berharap alokasi anggaran dapat kembali dimasukkan pada tahun depan agar kebutuhan masyarakat segera terpenuhi.
“Tahun ini seharusnya sudah direalisasikan. Tetapi sekarang kondisi keuangan daerah memang cukup memprihatinkan. Insyaallah tahun depan akan kami masukkan lagi agar bisa segera dianggarkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arif memastikan perjuangan penyediaan lahan pemakaman bukan hanya menjadi tanggung jawab dirinya sebagai anggota DPRD, melainkan harus menjadi komitmen bersama antara legislatif dan Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, sinergi seluruh pihak diperlukan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Bukan saya saja yang akan mendorong ini, tetapi seluruh rekan DPRD bersama pemerintah daerah harus sama-sama menyelesaikan persoalan yang sangat krusial ini,” katanya.
Arif juga mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pembebasan lahan pemakaman. Akan tetapi, lokasi yang sempat dipilih masih berstatus lahan pertanian sehingga perubahan peruntukannya harus memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sebelum dapat dimanfaatkan sebagai TPU.
“Seharusnya dari awal sudah ada anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pembebasan lahan. Tetapi lokasi yang ditunjuk ternyata merupakan tanah pertanian sehingga harus diubah dulu peruntukannya di kementerian sebelum bisa digunakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain persoalan pembebasan lahan, Arif menyebut sejumlah TPU yang selama ini menjadi alternatif masyarakat juga telah mengalami keterisian maksimal. TPU Perwira, menurutnya, sudah tidak dapat diperluas lagi, sedangkan TPU Mangunjaya menghadapi kendala kondisi tanah yang mengeluarkan air ketika proses penggalian makam dilakukan. Situasi tersebut semakin mempersempit pilihan lokasi pemakaman bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Perwira sudah penuh dan tidak bisa diperluas lagi. Di Mangunjaya juga menjadi kendala karena baru digali sekitar setengah meter sudah keluar air,” ungkapnya.
Akibat keterbatasan lahan tersebut, sebagian keluarga akhirnya memilih menggunakan sistem pemakaman tumpang dengan memanfaatkan makam anggota keluarga yang telah dimakamkan sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pihak keluarga sebagai solusi sementara di tengah keterbatasan ruang pemakaman.
“Sekarang banyak yang ditumpuk dengan makam keluarga yang sudah ada. Kalau memang ada izin dari keluarganya, itu yang dilakukan karena memang kondisinya sudah sangat penuh,” katanya.
Di akhir keterangannya, Arif menilai persoalan darurat lahan pemakaman masih dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kesamaan komitmen antara kepala daerah, DPRD, dan seluruh perangkat pemerintah untuk menjadikan penyediaan lahan pemakaman sebagai prioritas anggaran karena menyangkut aspek kemanusiaan.
“Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi mampu menyelesaikan persoalan ini sendiri. Tinggal bagaimana keinginan kepala daerah, legislatif dan eksekutif harus sama. Karena ketika ada warga meninggal tetapi tidak ada tanah pemakaman, itu menjadi persoalan kemanusiaan yang tidak mudah,” pungkasnya. (*)














