ROTASI.CO.ID – Ada 33 macam salat sunnah yang dianjurkan. Pada penulisan sebelumnya, baru disampaikan tiga jenis salat sunnah yaitu Salat rawatib adalah salat sunnah yang dikerjakan untuk mengiringi salat fardhu 5 waktu. Dengan istilah lain, salat rawatib itu sebenarnya adalah salat qabliyah dan ba’diyah.
Kemudian, Salat sunnah wudhu adalah salat sunnah yang dilakukan setelah kita melakukan wudhu. Ada hadits shahih yang menunjukkan tentang kesunnahan untuk mengerjakan salat sunnah wudhu.
Dan, Salat tahiyatul masjid adalah salat sunnah yang dikerjakan ketika kita masuk masjid sebagai penghormatan terhadap masjid. Kecuali di Masjidil Haram yang tidak ada salat tahiyatul masjidnya. Sebagai penggantinya adalah melakukan thawaf saja.
Sahabat, saat ini penulis akan lanjutkan Kembali 33 jenis salat sunnah yang di lakukan oleh Rasulullah SAW.
Salat Tahajud
Shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari setelah bangun dari tidur. Shalat tahajjud juga termasuk bagian dari qiyamullail atau mendirikan malam dengan ibadah.
Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy menyebutkan definisi shalat tahajjud sebagai berikut:
قاب الع ما : العهجد ص ه الصعل ئ ال ن بعد النو . اجملموع شرح )43 /4( املهذب
Artinya: “Para ulama mengatakan bahwa shalat tahajjud adalah shalat sunnah pada malam hari setelah bangun dari tidur”
Ada beberapa dalil yang menunjukkan tentang kesunnahan untuk mengerjakan shalat tahajjud. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Dalil pertama adalah al-Quran surat al-Isra’ ayat 79 di bawah ini: “Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah sunnah tambahan bagimu. mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”.
Dalil kedua hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di bawah ini: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Shalat yang paling afdhal setelah shalat fardhu adalah shalat sunnah malam”.
Dalil ketiga hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi di bawah ini: “Dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, Sebarankanlah salam (mengucapkan salam), berikanlah makanan (sadaqah) dan shalatlah ketika orang-orang sedang tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat”.
Untuk jumlah rakaat, Para ulama sepakat bahwa jumlah rakaat shalat tahajjud paling sedikit adalah 2 rakaat. Adapun paling banyak jumlah rakaat shalat tahajjud ada khilafiyah diantara para ulama. Madzhab Hanafi berpendapat maximal 8 rakaat. Madzhab Maliki berpendapat maximal 10 atau 12 rakaat. Madzhab Syafi’iy dan Hanbali berpendapat tidak ada batasan untuk jumlah rakaatnya.
Imam ar-Ramli rahimahullah (w. 676 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy menyebutkan sebagai berikut: Tidak ada batasan untuk shalat mutlaq, yaitu shalat yang tidak terikat dengan waktu dan sebab. Maksudnya adalah shalat ini tidak ada batasan untuk jumlah rakaatnya.
Jadi intinya shalat tahajjud itu tidak ada batasan mengenai jumlah maximal rakaatnya. Sebab tahajjud itu adalah termasuk bagian dari shalat mutlaq. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah (w. 1316 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy asal nusantara (Tanara, Banten) yang menyebutkan sebagai berikut:
“Diantara yang termasuk shalat mutlaq adalah shalat qiyamullail, jika dilaksanakan setelah tidur maka disebut dengan shalat tahajjud walaupun tidurnya di waktu setelah maghrib dan setelah shalat isya’ secara jamak taqdim”.
Salat Terawih
Shalat tarawih adalah shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari di bulan ramadhan. Kata tarawih ( ح ا هويااااااا ر تاااااااا (secara bahasa bentuk jama’ dari ة) tarwihah هو ْي ر تا (yang artinya istirahat.
Dinamakan shalat tarawih sebab setiap selesai 2 rakaat ada istirahatnya sejenak. 51 Biasanya diisi dengan bacaan-bacaan dzikir atau shalawat.
Ada banyak hadits shahih yang menunjukkan tentang kesunnahan untuk mengerjakan shalat tarawih.
Dalil pertama hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim di bawah ini: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mendirikan bulan Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridha Allah, maka diampuni dosadosanya yang telah lalu.”
Dalil kedua hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim di bawah ini: “Dari Aisyah Ummul Mu’miniin radhiyallahu anha: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam pernah melaksanakan shalat kemudian orang-orang shalat dengan beliau, kemudian beliau shalat pada malam selanjutnya dan orang-orang yang mengikutinya tambah banyak kemudian mereka berkumpul pada malam ke tiga atau keempat dan Rasulullah SAW tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Dan di pagi harinya Rasulullah SAW berkata, “Aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat) bersama kalian kecuali bahwasanya aku khawatir bahwa shalat tersebut akan diwajibkan.” Rawi hadits berkata, “Hal tersebut terjadi di bulan Ramadhan”.
Para ulama telah sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah. Sudah seyogyanya kita sebagai umat islam untuk senantiasa menjaga shalat sunnah tarawih ini pada tiap malam di bulan Ramadhan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat shalat tarawih. Adapun jika mengikuti ulama salaf dari kalangan 4 madzhab maka akan kita temukan penjelasannya sebagai berikut:
Madzhab Hanafi: Imam As-Sarakhsi rahimahullah (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Hanafi di dalam kitabnya Al-Mabsuth menuliskan sebagai berikut: “Maka sesungguhnya shalat tarawih itu sebanyak 20 rakaat selain witir menurut madzhab kami”
Madzhab Maliki: Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Maliki di dalam kitab al-Kaafi Fii Fiqhi Ahlil Madinah berkata: “Ulama salaf mensunnahkan di madinah shalat tarawih 20 rakaat dan witir. Sebagian ulama menganjurkan 36 rakaat dan witir. Dan ini adalah pendapat imam Malik.
Madzhab Syafi’iy: Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Syafi’iy di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut: “Shalat tarawih hukumnya sunah menurut ijma ulama, dan menurut pendapat kami bahwasanya shalat tarawih itu sebanyak 20 rakaat dengan 10 kali salam.”
Madzhab Hanbali: Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Hanbali di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut: “Shalat malam pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat, yaitu shalat tarawih, dan hukumnya adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan)
Lalu siapa ulama yang mengatakan shalat tarawih itu 8 rakaat? Dan di indonesia ini ternyata banyak juga yang melaksanakan shalat tarawih 8 rakaat. Sepengetahuan kami pendapat yang mengatakan shalat tarawih 8 rakaat itu diantaranya adalah merujuk pada pendapat para ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baaz (w. 1420), Syaikh al-Utsaimin (w. 1421) dan Syaikh al-Albani (w. 1420) Rahimahumullah. Wallahualam Bissawab.
Demikian sahabat, penambahan 2 dari 33 jenis salat sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Pada penambahan 2 jenis salat sunnah kali ini lebih kepada yang biasa dilaksanakan pada bulan Ramadhan yaitu Salat Tahajud, Salat Terawih. (ar)
Sumber:
– Sabungan, 33 Macam Salat Sunnah, Muhammad Ajib, Lc., MA., Rumah Fiqih Indonesia.