Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan sebagai prioritas utama guna meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran mengelompokkan berkas permohonan berdasarkan tahun pengajuan agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terukur dan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat kuartal I tahun ini,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (6/1/2026).
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran, meliputi Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bogor II, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, serta Kota Sukabumi.
Kehadiran lintas wilayah tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi percepatan layanan pertanahan.
Selain menekankan penyelesaian berkas lama, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur layanan pertanahan. Pola tersebut dirancang untuk mempermudah pemantauan durasi pelayanan di setiap Kantor Pertanahan secara periodik dan akuntabel.
“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tetapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya, permohonan kuartal I berapa dan berkas yang sudah selesai berapa. Jadi dalam satu kuartal itu bisa diketahui durasi waktu pelayanan di kantor pertanahan,” jelasnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kinerja antara tim front office dan back office. Ia menilai, kelengkapan berkas sejak tahap awal menjadi kunci utama agar proses layanan tidak terhambat.
“Terkait ini, perlu diperkuat manajer loketnya. Jika berkas sudah lengkap dari loket, jangan sampai di-delay dan baru masuk back office keesokan harinya. Kepala kantor dan kepala seksi juga perlu aktif menyamakan standar pemahaman agar pelayanan tidak terhambat,” ujar Asnaedi.
Menurutnya, pengawasan aktif dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi, dan Koordinator Substansi sangat diperlukan guna memastikan alur layanan berjalan efisien dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron Wahid turut didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. (*)














