ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan

Rotasi by Rotasi
January 7, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan dapat diproses untuk memperoleh sertipikat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menanggapi munculnya kekhawatiran masyarakat terkait status tanah yang belum bersertipikat. Ia memastikan bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak girik tidak serta-merta hilang selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” paparnya.

Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk atau data pendukung dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Girik tetap bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai sertipikat hak atas tanah diterbitkan,” jelasnya.

Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sedikitnya dua orang saksi yang mengetahui secara langsung riwayat dan penguasaan fisik tanah, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi itu harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai dalam jangka waktu lama,” kata Shamy.

RELATED POSTS

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif, bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas bidang, dan lokasi tanah tersebut. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh gambaran awal.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus menggencarkan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi masyarakat di masa mendatang. (*)

Tags: aplikasi Sentuh TanahkuATR/BPNGirik jadi sertipikatHak atas tanahkepastian hukum tanahPendaftaran tanahSertipikat Hak Miliksertipikat tanahTanah girik
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat
News

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan
News

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter
News

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

September 2, 2026
Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan
News

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

September 1, 2026
Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan
News

Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

September 1, 2026
Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat
News

Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat

September 1, 2026
Next Post
ATR/BPN Perkuat Peran Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

ATR/BPN Perkuat Peran Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

ATR/BPN–Kemlu Perkuat Koordinasi Pengelolaan Tanah WNA dan Diaspora

ATR/BPN–Kemlu Perkuat Koordinasi Pengelolaan Tanah WNA dan Diaspora

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

September 2, 2026
Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

September 1, 2026
Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

September 1, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.