Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan dapat diproses untuk memperoleh sertipikat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menanggapi munculnya kekhawatiran masyarakat terkait status tanah yang belum bersertipikat. Ia memastikan bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak girik tidak serta-merta hilang selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” paparnya.
Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk atau data pendukung dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Girik tetap bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai sertipikat hak atas tanah diterbitkan,” jelasnya.
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sedikitnya dua orang saksi yang mengetahui secara langsung riwayat dan penguasaan fisik tanah, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi itu harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai dalam jangka waktu lama,” kata Shamy.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif, bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas bidang, dan lokasi tanah tersebut. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh gambaran awal.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Pemerintah saat ini terus menggencarkan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi masyarakat di masa mendatang. (*)














