ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan

Rotasi by Rotasi
January 7, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
ATR/BPN Pastikan Tanah Bergirik Tetap Bisa Disertipikatkan

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan dapat diproses untuk memperoleh sertipikat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menanggapi munculnya kekhawatiran masyarakat terkait status tanah yang belum bersertipikat. Ia memastikan bahwa kepemilikan tanah dengan alas hak girik tidak serta-merta hilang selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” paparnya.

Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk atau data pendukung dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Girik tetap bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai sertipikat hak atas tanah diterbitkan,” jelasnya.

Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sedikitnya dua orang saksi yang mengetahui secara langsung riwayat dan penguasaan fisik tanah, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi itu harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai dalam jangka waktu lama,” kata Shamy.

RELATED POSTS

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif, bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas bidang, dan lokasi tanah tersebut. Ia menyarankan masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh gambaran awal.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus menggencarkan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi masyarakat di masa mendatang. (*)

Tags: aplikasi Sentuh TanahkuATR/BPNGirik jadi sertipikatHak atas tanahkepastian hukum tanahPendaftaran tanahSertipikat Hak Miliksertipikat tanahTanah girik
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat
News

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

June 3, 2026
Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja
News

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

June 3, 2026
Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook
News

Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

June 3, 2026
OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online
News

OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

June 3, 2026
ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali
News

ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

June 2, 2026
Wamen ATR/BPN Dorong GTRA Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan
News

Wamen ATR/BPN Dorong GTRA Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan

June 1, 2026
Next Post
ATR/BPN Perkuat Peran Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

ATR/BPN Perkuat Peran Tokoh Agama Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

ATR/BPN–Kemlu Perkuat Koordinasi Pengelolaan Tanah WNA dan Diaspora

ATR/BPN–Kemlu Perkuat Koordinasi Pengelolaan Tanah WNA dan Diaspora

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

June 3, 2026
Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

June 3, 2026
Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Minta Bebas Murni dalam Pleidoi Kasus Chromebook

June 3, 2026
OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 32.252 Rekening Terindikasi Judi Online

June 3, 2026
ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Hilang Bisa Diterbitkan Kembali

June 2, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

Prabowo Ganti Kepala Badan Gizi Nasional Usai Evaluasi Kinerja

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.