Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang sedang diproses oleh Badan Anggaran DPR RI. Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara di sektor pertanahan dan tata ruang.
Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa serapan anggaran Kementerian ATR/BPN sepanjang tahun 2025 telah mencapai 95,73 persen atau sekitar Rp6,128 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp6,401 triliun.
“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/7/2026).
Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sepanjang pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp490,2 miliar. Selain itu, kementerian juga menerima hibah dalam negeri senilai Rp12,79 miliar serta hibah luar negeri sebesar Rp22,60 miliar guna mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang.
Ia menambahkan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahap. Relaksasi tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertanahan dan tata ruang, sarana prasarana, serta dukungan manajemen PNBP,” jelas Menteri Nusron.
Usai menerima laporan tersebut, Komisi II DPR RI memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan negara melalui sistem pengawasan yang berorientasi pada hasil, manfaat, dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegas Zulfikar Arse Sadikin.
Komisi II DPR RI menilai penerapan mekanisme pengawasan internal yang kuat menjadi langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan sistem yang berbasis output, outcome, dan impact, setiap program diharapkan mampu memberikan manfaat yang terukur serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan negara harus berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran, hasil, dan dampak yang terukur agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin dalam arahannya pada rapat tersebut.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang agraria dan tata ruang.













