Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat untuk mencegah potensi tumpang tindih sertipikat melalui pemutakhiran data pertanahan.
Arahan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah tahun 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
“Permohonan saya, tolong Bapak dan Ibu kumpulkan RT/RW serta para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk sosialisasi pemutakhiran sertipikat, terutama sertipikat keluaran lama,” kata Menteri Nusron.
Menteri Nusron menekankan bahwa peran pemerintah daerah hingga tingkat desa sangat penting dalam memperbarui data pertanahan, terutama sertipikat lama yang masih menggunakan sistem pencatatan manual dan belum terintegrasi secara digital. Upaya ini dinilai krusial untuk mencegah sengketa dan klaim ganda di masa mendatang.
“Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang sebelum masalah muncul dan membesar,” ujarnya.
Kalimantan Tengah diketahui merupakan provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia, mencapai sekitar 15,21 juta hektare. Dari total bidang tanah yang ada, tercatat 238.946 bidang atau sekitar 6,76 persen masih berstatus sertipikat lama yang memerlukan pemutakhiran data karena batas bidang, peta, maupun informasi kepemilikan belum diperbarui.
“Data lama ini harus segera kita rapikan agar tidak menjadi sumber persoalan di kemudian hari,” tegas Nusron.
Saat ini, sekitar 72 persen bidang tanah di Kalimantan Tengah telah terdaftar, namun baru sekitar 67 persen yang telah bersertipikat. Kondisi tersebut, menurut Menteri Nusron, harus segera diakselerasi agar kepastian hukum atas tanah dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh.
“Pendaftaran dan sertipikasi harus berjalan beriringan supaya kepastian hukum benar-benar terwujud,” katanya.
Menteri Nusron mengingatkan bahwa potensi konflik pertanahan akan semakin besar apabila tidak ditangani sejak dini. Kalimantan Tengah, menurutnya, masih memiliki kesempatan besar untuk menata administrasi pertanahan dengan baik karena kondisi sosial masyarakat yang relatif kondusif.
“Mumpung masyarakatnya masih guyub dan belum sepadat Pulau Jawa. Jangan sampai Kalimantan Tengah menyusul daerah-daerah dengan konflik pertanahan tinggi,” pungkasnya. (*)













