Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah melalui pengendalian tata ruang guna menjaga ketahanan pangan nasional.
“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu di dalam RTRW harus dicantumkan LP2B, Lahan Baku Sawah, dan Lahan Sawah yang Dilindungi agar sawah benar-benar terlindungi ke depan,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (12/12/2025).
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, sekitar 554.000 hektare lahan sawah di Indonesia telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan industri.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan produksi pangan nasional apabila tidak dikendalikan secara tegas dan terencana.
“Kalau ini terus dibiarkan, ketahanan pangan kita akan terganggu dan sulit dikendalikan di masa depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengingatkan pemerintah daerah akan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) minimal harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
“LP2B itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Minimal 87 persen dari LBS harus kita jaga demi ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menteri Nusron mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam bentuk Peraturan Daerah. Dokumen tersebut dinilai menjadi instrumen utama dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan kebijakan nasional.
“Ayo kita susun RTRW dengan baik, dibentuk Perda, kemudian diajukan ke pusat untuk persetujuan substansi. Kami koreksi bersama, dan pola ruang hutan jangan sampai dikurangi,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kalimantan Tengah, baru 22 yang telah ditetapkan melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sementara 13 kabupaten/kota belum melakukan pemutakhiran RTRW.
“Ini tantangan kita bersama, karena RTRW yang tidak diperbarui akan tertinggal dari dinamika pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tengah mempercepat proses revisi dokumen tata ruang agar sesuai dengan kondisi terkini dan arah pembangunan ke depan.
“RTRW provinsi maupun kabupaten/kota saat ini sudah masuk proses revisi agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan,” pungkas Agustiar. (*)














